Memperhatikan hal sebagaimana diuraikan di atas dalam rangka melindungi kepentingan dari warga negara yang berpotensi akan menjadi korban penipuan dimasa yang akan datang dihubungkan dengan teori Root Cause Analysis (RCA), bersifat urgent untuk adanya pengaturan norma tentang larangan melakukan jual beli rekening bank dengan disertai sanksi pidana.
Keberadaan dari norma tersebut sebagai bagian dari prevensi umum untuk mencegah kejahatan dipastikan berkorelasi pada penurunan tindak pidana penipuan dan perjudian.
Baca Juga:
Dukung Percepatan Kota Global Aglomerasi Jabodetabekjur, MARTABAT Prabowo-Gibran Sarankan Tiang Monorel Jakarta Jadi Rel Sky Train Kuningan–Kawasan GBK
warga yang berpotensi beternak rekening akan enggan untuk membuka rekening yang kemudian dijual atau diserahkan kepada pihak lain.
Penutup
Pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas disebutkan bahwa diantara tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut perumusan undang-undang yang memiliki daya cegah untuk tidak terjadinya suatu kejahatan diantaranya penipuan online yang telah banyak merugikan warga negara adalah bagian dari melindungi segenap bangsa Indonesia.
Baca Juga:
Iran Diam-diam Kembangkan Rudal Nuklir Penghancur Jarak Jauh
Dalam hal pemerintah dan legislatif tidak segera menghadirkan aturan tersebut maka dapat diartikan negara telah merestui keberlanjutan Penipuan terhadap warga negara dengan pendekatan teori pembiaran negara (act of omission).
*Penulis adalah Kanit 3 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut/Dosen Hukum Pidana pada Magister Ilmu Hukum Universitas Darma Agung Medan.
[Redaktur: Robert Panggabean]