DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, terdakwa dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang diolah jadi gula kristal putih ke perusahaan yang tidak berhak, Jumat (18/7/2025), dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara.
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga dihukum pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Masyarakat Lebih Melek Prosedur Pemindahan Tiang Listrik
Untuk kerugian negara, majelis hakim meyakini kerugian negara yang terbukti dari perkara ini adalah Rp194,71 miliar. Nilai itu lebih rendah dari hitungan jaksa, yakni Rp320,69 miliar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan, Tom Lembong terbukti melanggar aturan dan memperkaya orang lain atau korporasi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ujar Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Pemkab Karo Gelar Gerakan Pangan Murah Secara Serentak di 17 Kecamatan Kabupaten Karo.
Menurut pertimbangan majelis hakim, perbuatan Tom Lembong telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Kompas.id, 18 Juli 2025).
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 (Kompas.com 24, Juli 2025).
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim menyatakan, unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara terbukti.