Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejak 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025 terdapat 70.390 rekening terindikasi aktivitas penipuan yang telah dilaporkan ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dari jumlah tersebut, 28 % telah berhasil di lakukan pemblokiran.
Kerugian yang dilaporkan masyakarat mengenai indikasi penipuan ini mencapai Rp 700,2 miliar, dan yang berhasil diblokir hanya sebesar Rp 106,8 miliar (Tempo.com, 25 Februari 2025).
Baca Juga:
Dukung Percepatan Kota Global Aglomerasi Jabodetabekjur, MARTABAT Prabowo-Gibran Sarankan Tiang Monorel Jakarta Jadi Rel Sky Train Kuningan–Kawasan GBK
Diantara peristiwa tersebut adalah rekening nasabah bank di Padang, Sumatera Barat, terkuras isinya hingga 1 (satu) miliar rupiah.
Berdasarkan cerita nasabah tersebut, musibah terjadi setelah dia terpedaya oleh modus penipuan yang membuatnya mengungkap data kredensial, PIN transaksi dan kode One Time Password (OTP), yang kemudian digunakan untuk menguras saldo di rekening bank miliknya tersebut dalam sekejap (Tempo.com, 13 Juni 2022).
Peristiwa seorang perempuan inisial SW usia 63 tahun, mengatakan telah mentransfer sejumlah uang ke rekening yang terdaftar atas nama perusahaan yang ternyata fiktif untuk membeli mata uang kripto.
Baca Juga:
Iran Diam-diam Kembangkan Rudal Nuklir Penghancur Jarak Jauh
SW menjadi korban penipuan berkedok investasi kripto setelah tergabung dalam grup pembelajaran investasi melalui WhatsApp.
Dalam prosesnya, pelaku yang mengaku sebagai Profesor AS dan asistennya, DH, membujuk SW berinvestasi melalui platform JYPRX.
Untuk mentransfer dana, pelaku memberikan nomor rekening dari dua bank ternama, yakni BRI dan BCA. SW sendiri mengaku telah mentransfer total dana sebesar kurang lebih Rp330 juta dalam beberapa tahap.