DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Respons pihak Kepolisian terkait penerimaan laporan dalam rangka proses pidana terkadang masih dipermasalahkan dan menjadi sorotan publik di media sosial.
Sebagai contoh, seorang wanita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga jadi korban pencurian, curhat di media sosial usai laporannya di tolak polisi.
Baca Juga:
Darurat Sosial, 80 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Intervensi Ayah
Korban diketahui bernama Putri Rahmi (36). Dia diduga jadi korban pencurian di warungnya yang terletak di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel, belum lama ini.
Atas peristiwa pencurian itu, wanita penjual nasi Padang tersebut langsung mendatangi Mapolsek Tallo guna membuat laporan resmi atas kehilangan tiga buah ponsel miliknya, pada Selasa (21/1/2025).
Bukannya diterima dengan baik, laporan Putri diduga malah ditolak dengan alasan ponsel yang dicuri tidak memiliki nomor IMEI resmi.
Baca Juga:
Miris, Jutaan Lansia Indonesia Masih Bekerja di Usia Senja demi Bertahan Hidup
Menanggapi postingan viral itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan bahwa pihak Propam Polrestabes Makassar telah bergerak melakukan pendalaman.
"Propam Polrestabes sudah turun ke lokasi, mengecek kebenaran (informasi penolakan) itu (Kompas.com 23/1/2025).
Kemudian, peristiwa pencurian yang dialami Suherdi yang mengaku kecewa karena merasa laporannya ditolak saat hendak melapor ke Polsek Pantai Cermin pada Rabu (25/6/2025), usai rumahnya dibobol maling malam sebelumnya, itu terjadi pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 22.53 WIB, dan terekam kamera CCTV.