DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Penulis bertugas di bidang penyidikan dalam hal ini sebagai penyidik pembantu berawal pada tahun 2003 di Polsek Medan Kota Polrestabes Medan sekarang disebut Polsek Medan Area.
Pada saat bertugas sebagai penyidik pembantu telah berulang kali melakukan proses atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan terhadap sejumlah uang dengan disertai bukti berupa kwitansi tanda terima uang.
Baca Juga:
TNI Serahkan Satu Ton Beras ke Dapur BGN di Sidikalang
Dalam narasi yang tercantum pada kwitansi pada pokoknya menjelaskan tentang adanya penyerahan sejumlah uang dari pihak pemberi kepada pihak penerima yang disebutkan sebagai titipan uang dalam jangka waktu tertentu dan nantinya penerima uang akan mengembalikan uang tersebut dengan jumlah yang sama pada waktu yang ditentukan atau dicantumkan pada kwitansi.
Pada tahun 2008, setelah penulis pindah tugas menjadi penyidik pembantu di Satreskrim Polrestabes Medan, laporan dengan bukti kwitansi tanda terima uang dengan narasi penitipan uang dengan jangka waktu tertentu masih juga penulis temukan.
Hal tersebut masih ditemukan juga pada saat penulis menjabat sebagai Kapolsek Sei Bingai Polres Binjai bulan Juli 2019 sampai dengan bulan November 2021 dan Kasat Reskrim Polres Dairi pada November 2021 sampai dengan Juli 2023.
Baca Juga:
Detik-detik Mencekam Kebakaran KM Barcelona V di Perairan Talise, 5 Penumpang Tewas
Keadaan yang sama dipastikan pernah juga dialami oleh teman-teman penyidik atau penyidik pembantu yang lain.
Pada saat dikonfirmasi terkait alasan pencantuman uang titipan pada kwitansi, maka secara umum para pelapor sebagai pihak yang memberikan uang menyatakan bahwa pencantuman uang titipan dalam narasi kwitansi bertujuan untuk antisipasi apabila pihak penerima uang (peminjam) tidak komitmen dengan batas waktu yang disepakati dalam penggunaan uang atau peminjaman yang dilakukan, maka sesuai masukan dari pihak yang memberikan advice terhadap peminjam dapat dikualifikasi telah melakukan tindak pidana penggelapan yang dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian sebagai peristiwa pidana dengan harapan proses pidana yang akan dijalankan menjadi presure terhadap pihak peminjam untuk mengembalikan uang pinjaman yang sangat mungkin sudah termasuk didalamnya jasa uang (bunga).
Delik Penggelapan
Dalam rumusan Pasal 372 KUHP disebutkan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.