Praktik penipuan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dipastikan menggunakan rekening-rekening penampung hasil dari jual beli rekening.
Terdaftar atas nama orang tertentu, namun kendali dalam penggunaan rekening tersebut sudah berpindah ke pihak lain yang sama sekali tidak dikenal oleh pemilik rekening yang telah menjual rekeningnya.
Baca Juga:
Dukung Percepatan Kota Global Aglomerasi Jabodetabekjur, MARTABAT Prabowo-Gibran Sarankan Tiang Monorel Jakarta Jadi Rel Sky Train Kuningan–Kawasan GBK
Pengungkapan kasus-kasus seperti ini cenderung sulit karena melibatkan pihak perbankan dengan segala prosedur yang ketat dihubungkan dengan regulasi terkait kerahasian bank.
Sebagaimana pernah dialami sendiri oleh penulis pada saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Dairi Polda Sumut dalam kurun waktu November tahun 2021 sampai dengan Juli tahun 2023.
Dengan regulasi yang ada saat ini masih tetap terbuka ruang dan peluang untuk para penipu tetap beraksi, disisi lain isak tangis pilu para warga yang tertipu dipastikan masih akan terdengar di sentra-sentra pelayanan kepolisian di seantero negeri yang juga akan menyesakkan hati polisi yang melayani.
Baca Juga:
Iran Diam-diam Kembangkan Rudal Nuklir Penghancur Jarak Jauh
Criminal Prevention
Dalam ajaran hukum pidana terkait tujuan pidana terdapat teori relatif yang menyatakan bahwa tujuan pidana adalah menegakkan ketertiban masyarakat dan mencegah kejahatan.
Pencegahan kejahatan dibagi 2 (dua) yakni pencegahan umum atau prevensi umum oleh Von Heurbach diartikan sebagai paksaan psikologis, penjatuhan pidana terhadap seseorang yang melakukan kejahatan akan memberikan rasa takut kepada orang lain untuk tidak melakukan hal yang sama (kejahatan), sedangkan sanksi pidana yang tertulis dalam undang-undang akan mengurungkan niat orang untuk berbuat jahat.
Pencegahan khusus atau prevensi khusus ditujukan terhadap pelaku kejahatan yang telah dijatuhi pidana sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya sebagaimana pendapat dari Van Hammel (Prinsip-prinsip hukum pidana edisi revisi, hal 39-40).