Tentu argumentasi ini kita akan tunggu dalam pleidoi Nadiem dan tim pengacaranya yang akan disampaikan tanggal 2 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Inilah yang paling layak dinantikan nantinya di ujung perkara ini, yaitu putusan hakim.
Baca Juga:
B50 Solusi Krisis Energi, ALPERKLINAS: Pasokan Tenaga Listrik Lebih Terjamin
Apakah hakim menilai konflik kepentingan antara kebijakan menteri dan investasi Google ke Gojek sebagai bukti yang meyakinkan?
Apakah kalimat You must trust the giant cukup membuktikan adanya kesenjangan? Apakah kenaikan harta yang tidak bisa dijelaskan itu dilihat sebagai hasil kejahatan? Ataukah semata keuntungan bisnis yang sah? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan ke depan.
Catatan Penutup
Baca Juga:
Riset Bongkar Kebiasaan Baru Konsumen RI, Telat Balas Chat Bisa Kehilangan Pembeli
Tentu ujung dari semua perjalanan kasus ini bermuara dan menyentuh garis finis di palu hakim. Jadi, sekarang giliran hakim.
Jaksa sudah berbicara, menuntut 18 tahun, menuntut Rp5,6 triliun uang pengganti, dan tertulis utuh di dalam dokumen tuntutan dengan ketebalan 1.567 halaman.
Nadiem juga sudah berbicara. Ia merasa tidak bersalah, ia membandingkan tuntutannya dengan teroris dan pembunuh, ia mengatakan tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan kekecewaannya.