DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengulas perkara yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Berikut catatan Hinca Panjaitan, sebagaimana disadur WahanaNews.co dari video unggahan akun Hinca IP Panjaitan XIII, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga:
B50 Solusi Krisis Energi, ALPERKLINAS: Pasokan Tenaga Listrik Lebih Terjamin
1.567 halaman tuntutan jaksa penuntut umum untuk Nadiem Makarim. Hasilnya: mengerikan. 18 tahun dan 5,6 triliun rupiah. Apa yang benar-benar dituduhkan kepada Nadiem sebenarnya?
Kemarin, 13 Mei 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dalam perkara yang sudah lama dinantikan publik.
Apa itu? Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim.
Baca Juga:
Riset Bongkar Kebiasaan Baru Konsumen RI, Telat Balas Chat Bisa Kehilangan Pembeli
Tuntutannya berat sekali. 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, ditambah uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun atau ancaman penjara tambahan 9 tahun jika tidak mampu membayarnya. Jika dijumlah, Nadiem menghadapi ancaman total 27 tahun.
Usai sidang, Nadiem berkata kepada wartawan, Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Lebih besar daripada teroris?
Saya ingin bicara dengan fakta, bukan untuk menyerang, bukan untuk membela. Tapi agar publik tahu apa yang sebenarnya menjadi dasar tuntutan jaksa itu.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang mengawasi penegakan hukum di Indonesia, saya telah mengikuti perkara ini sejak dakwaan dibacakan. Bahkan, proses persidangan itu sampai kemudian 13 Mei 2026 lalu tuntutan jaksa dibacakan. Inilah catatan saya.
Catatan Pertama: Berapa Besar Sebenarnya Kerugian Negara Itu?
Ternyata jaksa menghitung kerugian keuangan negara dari pengadaan Chromebook 2020 sampai 2022 sebesar Rp1,567 triliun.
Angka ini hasil audit investigasi BPKP yang dimintakan langsung oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Di atas itu, ada komponen yang menurut saya paling mengusik pikiran saya. Apa itu? Pengadaan Chrome Device Management yang kita sebut CDM. Semacam lisensi pengelolaan perangkat yang diwajibkan masuk dalam setiap unit Chromebook.
Sebanyak lebih dari 1,1 juta unit CDM dibeli dengan harga 38 US dolar per unit. Total sekitar 44 juta US dolar atau setara dengan Rp621 miliar.
Yang menjadi masalah adalah, ahli IT yang dihadirkan jaksa di persidangan mengecek langsung data real-time di Pusdatin Kemendikbud.
Apa hasilnya? Pemanfaatan CDM hampir 0 persen, tidak pernah digunakan. Di daerah 3T (daerah terdepan, daerah terluar, daerah tertinggal), laptop Chromebook tidak bisa digunakan sama sekali untuk proses belajar mengajar karena bergantung pada internet yang tidak ada di sana.
Jadi, ratusan milar dibelanjakan untuk perangkat yang tidak terpakai di daerah yang justru paling membutuhkan bantuan.
Catatan Kedua: Konflik Kepentingan Apa yang Menjadi Jantung Perkara Ini?
Inilah yang menurut saya paling penting untuk kita pahami bersama. Saya coba membuka, membaca dengan seksama 1.567 halaman tuntutan jaksa itu.
Nadiem Makarim adalah pemilik saham pendiri PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) induknya Gojek.
Google Asia Pasifik adalah salah satu pemegang saham terbesar di perusahaan itu, dan Google adalah pemilik lisensi Chrome OS, yakni sistem operasi di setiap laptop Chromebook yang diadakan Kemendikbud.
Jadi garis besarnya, seorang menteri mendorong pengadaan produk milik Google menggunakan uang negara lebih dari Rp1 triliun, sementara Google di saat yang bersamaan terus mengalirkan investasi ke perusahaannya sendiri.
Total investasi Google ke PT AKAB selama Nadiem menjabat menteri dihitung jaksa mencapai sekitar 786 miar US dolar.
Dan meskipun secara formal Nadiem melepaskan perannya via surat kuasa, saksi-saksi dari pihak Gojek sendiri mengakui di persidangan bahwa setiap keputusan besar tentang investor baru tetap dilaporkan kepada Nadiem untuk disetujui atau ditolak.
Ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan jaksa dalam persidangan menyebutkan ini secara terang benderang yakni conflict of interest. Konflik kepentingan dalam kasta tertinggi penyalahgunaan.
Catatan Ketiga: You Must Trust the Giant
Ada satu kalimat dalam persidangan ini yang menurut saya merangkum segalanya. Sebelum pengadaan Chromebook dimulai, konsultan teknologi yang direkrut Nadiem sendiri bernama Ibrahim Arif yang dikenal sebagai Ibam, sudah menyampaikan laporan yang serius.
Chromebook tidak compatible dengan aplikasi Dapodik yang sudah berjalan di sekolah-sekolah, tidak cocok untuk daerah 3T karena bergantung pada koneksi internet.
Dan yang paling penting, sistem Chrome OS pernah gagal di pengadaan Kemendikbud tahun 2018, satu tahun sebelum Nadiem menjabat.
Itu bukan gosip, itu laporan dari konsultan yang ia tunjuk sendiri. Bagaimana jawaban Nadiem? Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, dia menjawab, You must trust the giant. Kamu harus percaya si raksasa, begitu maksudnya. Artinya apa? Ikuti saja, terus pakai Chrome OS milik Google.
Itu bukan soal salah memilih teknologi karena tidak tahu. Ini soal seseorang yang sudah tahu ada masalah, sudah diberi tahu oleh konsultannya sendiri, dan tetap memilih melanjutkannya.
Jaksa menilai kalimat itu sebagai bukti kesengajaan, bahwa Nadiem sadar betul dengan apa yang ia putuskan dan mengapa ia memutuskannya. Dari sana, prosesnya berlanjut.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat zoom yang oleh jaksa disebut tidak lazim. Kenapa? Sifatnya tertutup, rahasia, kamera dimatikan, rekaman dilarang.
Dalam rapat itu ia mengucapkan, go ahead with Chromebook. Dan ketika ada pejabat tetap bersuara berbeda, seperti Direktur SD dan Direktur SMP yang menolak memasukkan Chrome OS ke kajian teknis, mereka diganti.
Penggantinya langsung menandatangani petunjuk teknis sesuai arahan atasan. Jadi, ini bukan suatu keputusan impulsif. Menurut jaksa, ini adalah rangkaian yang dimulai jauh sebelum pengadaan.
Catatan Keempat: Harta yang Tidak Bisa Dijelaskan
Inilah yang menurut saya menjadi bagian paling berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan sekaligus yang paling menarik untuk diperhatikan.
Jaksa menuntut Nadim membayar dua lapis uang pengganti. Yang pertama, Rp809 miliar. Apa itu? Itu adalah uang yang mengalir ke PT Gojek Indonesia dari PT AKAP pada Oktober 2021.
Jaksa menilai ini adalah keuntungan langsung yang Nadiem terima dari skema korupsi Chromebook, dan uang itu ditransfer tepat pada periode saat pengadaan Chromebook sedang berjalan.
Yang kedua, dan ini angkanya jauh lebih besar. Berapa? Rp4,87 triliun. Angka ini berasal dari peningkatan harta kekayaan Nadim sebagaimana tercatat di LHKPN-nya tahun 2022.
Apa isinya? Jaksa merinci di persidangan. Ada tabungan di Bank of Singapore dalam berbagai rekening, salah satunya bernilai lebih dari Rp4 triliun.
Ada investasi di lembaga keuangan internasional seperti BlackPine Private Equity dan UOB Kay Hian. Ada piutang kepada perusahaan asing, Meijia Holdings Alpha Pte Ltd sebesar Rp85 miliar.
Ada pula kepemilikan saham di Planet Ocean Pte Ltd. Total surat berharga saja dalam LHKPN 2022 Nadiem tercatat Rp5,59 triliun.
Pertanyaan jaksa sederhana diajukan kepada Nadiem. Apa itu? Dari mana asal kekayaan sebesar itu?
Jaksa bahkan menanyakan hal yang paling mendasar. Berapa sebenarnya gaji Nadiem sebagai menteri? Nadiem tidak mau menjawab pertanyaan jaksa itu.
Disinilah mekanisme hukum yang disebut pembalikan beban pembuktian berlaku. Dalam hukum korupsi Indonesia, terdakwa yang hartanya dinilai tidak wajar lalu diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa kekayaan itu berasal dari sumber-sumber yang sah.
Ternyata Nadiem, menurut jaksa, tidak berhasil melakukan itu. Nadiem usai sidang malah menjelaskan kepada media bahwa angka Rp4,87 triliun itu berasal dari nilai saham IPO Gojek, bukan uang tunai yang ia terima.
Timnya berargumen itu adalah nilai saham yang tercatat di bursa, bukan hasil kejahatan.
Tentu argumentasi ini kita akan tunggu dalam pleidoi Nadiem dan tim pengacaranya yang akan disampaikan tanggal 2 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Inilah yang paling layak dinantikan nantinya di ujung perkara ini, yaitu putusan hakim.
Apakah hakim menilai konflik kepentingan antara kebijakan menteri dan investasi Google ke Gojek sebagai bukti yang meyakinkan?
Apakah kalimat You must trust the giant cukup membuktikan adanya kesenjangan? Apakah kenaikan harta yang tidak bisa dijelaskan itu dilihat sebagai hasil kejahatan? Ataukah semata keuntungan bisnis yang sah? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan ke depan.
Catatan Penutup
Tentu ujung dari semua perjalanan kasus ini bermuara dan menyentuh garis finis di palu hakim. Jadi, sekarang giliran hakim.
Jaksa sudah berbicara, menuntut 18 tahun, menuntut Rp5,6 triliun uang pengganti, dan tertulis utuh di dalam dokumen tuntutan dengan ketebalan 1.567 halaman.
Nadiem juga sudah berbicara. Ia merasa tidak bersalah, ia membandingkan tuntutannya dengan teroris dan pembunuh, ia mengatakan tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan kekecewaannya.
Dan akan ada kesempatan dia untuk menjawabnya dalam pleidoinya yang akan datang.
KUHAP baru kita menjamin fairness dalam beracara. Setelah JPU selesai membacakan tuntutannya, saatnya terdakwa memberikan pembelaannya, baik oleh pengacaranya maupun pleidoi dari dirinya sendiri.
Dan sesudah itu, semua akan berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Apakah hakim menilai konflik kepentingan antara kebijakan menteri dan investasi Google ke Gojek sebagai bukti yang meyakinkan? Apakah kalimat You must trust the giant cukup membuktikan adanya kesenjangan? Apakah kenaikan harta yang tidak bisa dijelaskan itu dilihat sebagai hasil kejahatan? Ataukah semata keuntungan bisnis yang sah? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan ke depan.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang mengawasi kinerja para penegak hukum, satu hal yang selalu saya tegaskan: proses persidangan ini harus tuntas, harus transparan, harus fairness, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada hukum dan kepada puluhan juta anak sekolah yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari uang yang dibelanjakan kita itu.
Lebih dari Rp1 triliun untuk laptop yang tidak bisa digunakan di daerah yang paling membutuhkan, itulah yang membuat perkara ini penting, bukan soal siapa terdakwanya.
[Redaktur: Robert Panggabean]