DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengulas perkara yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Berikut catatan Hinca Panjaitan, sebagaimana disadur WahanaNews.co dari video unggahan akun Hinca IP Panjaitan XIII, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga:
B50 Solusi Krisis Energi, ALPERKLINAS: Pasokan Tenaga Listrik Lebih Terjamin
1.567 halaman tuntutan jaksa penuntut umum untuk Nadiem Makarim. Hasilnya: mengerikan. 18 tahun dan 5,6 triliun rupiah. Apa yang benar-benar dituduhkan kepada Nadiem sebenarnya?
Kemarin, 13 Mei 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dalam perkara yang sudah lama dinantikan publik.
Apa itu? Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim.
Baca Juga:
Riset Bongkar Kebiasaan Baru Konsumen RI, Telat Balas Chat Bisa Kehilangan Pembeli
Tuntutannya berat sekali. 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, ditambah uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun atau ancaman penjara tambahan 9 tahun jika tidak mampu membayarnya. Jika dijumlah, Nadiem menghadapi ancaman total 27 tahun.
Usai sidang, Nadiem berkata kepada wartawan, Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Lebih besar daripada teroris?
Saya ingin bicara dengan fakta, bukan untuk menyerang, bukan untuk membela. Tapi agar publik tahu apa yang sebenarnya menjadi dasar tuntutan jaksa itu.