Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat zoom yang oleh jaksa disebut tidak lazim. Kenapa? Sifatnya tertutup, rahasia, kamera dimatikan, rekaman dilarang.
Dalam rapat itu ia mengucapkan, go ahead with Chromebook. Dan ketika ada pejabat tetap bersuara berbeda, seperti Direktur SD dan Direktur SMP yang menolak memasukkan Chrome OS ke kajian teknis, mereka diganti.
Baca Juga:
B50 Solusi Krisis Energi, ALPERKLINAS: Pasokan Tenaga Listrik Lebih Terjamin
Penggantinya langsung menandatangani petunjuk teknis sesuai arahan atasan. Jadi, ini bukan suatu keputusan impulsif. Menurut jaksa, ini adalah rangkaian yang dimulai jauh sebelum pengadaan.
Catatan Keempat: Harta yang Tidak Bisa Dijelaskan
Inilah yang menurut saya menjadi bagian paling berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan sekaligus yang paling menarik untuk diperhatikan.
Baca Juga:
Riset Bongkar Kebiasaan Baru Konsumen RI, Telat Balas Chat Bisa Kehilangan Pembeli
Jaksa menuntut Nadim membayar dua lapis uang pengganti. Yang pertama, Rp809 miliar. Apa itu? Itu adalah uang yang mengalir ke PT Gojek Indonesia dari PT AKAP pada Oktober 2021.
Jaksa menilai ini adalah keuntungan langsung yang Nadiem terima dari skema korupsi Chromebook, dan uang itu ditransfer tepat pada periode saat pengadaan Chromebook sedang berjalan.
Yang kedua, dan ini angkanya jauh lebih besar. Berapa? Rp4,87 triliun. Angka ini berasal dari peningkatan harta kekayaan Nadim sebagaimana tercatat di LHKPN-nya tahun 2022.