Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang mengawasi penegakan hukum di Indonesia, saya telah mengikuti perkara ini sejak dakwaan dibacakan. Bahkan, proses persidangan itu sampai kemudian 13 Mei 2026 lalu tuntutan jaksa dibacakan. Inilah catatan saya.
Catatan Pertama: Berapa Besar Sebenarnya Kerugian Negara Itu?
Baca Juga:
B50 Solusi Krisis Energi, ALPERKLINAS: Pasokan Tenaga Listrik Lebih Terjamin
Ternyata jaksa menghitung kerugian keuangan negara dari pengadaan Chromebook 2020 sampai 2022 sebesar Rp1,567 triliun.
Angka ini hasil audit investigasi BPKP yang dimintakan langsung oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Di atas itu, ada komponen yang menurut saya paling mengusik pikiran saya. Apa itu? Pengadaan Chrome Device Management yang kita sebut CDM. Semacam lisensi pengelolaan perangkat yang diwajibkan masuk dalam setiap unit Chromebook.
Baca Juga:
Riset Bongkar Kebiasaan Baru Konsumen RI, Telat Balas Chat Bisa Kehilangan Pembeli
Sebanyak lebih dari 1,1 juta unit CDM dibeli dengan harga 38 US dolar per unit. Total sekitar 44 juta US dolar atau setara dengan Rp621 miliar.
Yang menjadi masalah adalah, ahli IT yang dihadirkan jaksa di persidangan mengecek langsung data real-time di Pusdatin Kemendikbud.
Apa hasilnya? Pemanfaatan CDM hampir 0 persen, tidak pernah digunakan. Di daerah 3T (daerah terdepan, daerah terluar, daerah tertinggal), laptop Chromebook tidak bisa digunakan sama sekali untuk proses belajar mengajar karena bergantung pada internet yang tidak ada di sana.