DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Setelah proses panjang, hingga Mahkamah Agung, Mestron Siboro (60) memenangkan gugatan kepemilikan rumah di jalan Pahlawan Nomor 39, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Diketahui, purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) Polri itu menggugat Rosintan Siboro (50) dan Merdin Simanjuntak, melalui kuasa hukumnya Tahi Purba, SH, ke Ketua PN Sidikalang, melalui surat gugatan tertanggal 21 Nopember 2024.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Sinergi Pemerintah dan Swasta Percepat Pengembangan Desa Wisata
Proses persidangan pun berjalan, hingga keluar Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang tertanggal 04 Juli 2025 106/Pdt.G/2024/PN Sdk.
Kemudian, Putusan Pengadilan Tinggi Medan tertanggal 02 September 2025 Nomor 460/PDT/2025/PT MDN.
Terakhir, Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 12 Maret 2026 Nomor 500 K/PDT/2026, menolak permohonan kasasi Rosintan Siboro dan Merdin Simanjuntak.
Baca Juga:
PLN WATCH Desak APH Bongkar Mafia Pengadaan Batu Bara yang Nyaris Menumbalkan PLN
Putusan tersebut telah disampaikan kepada kedua belah pihak tanggal 15 April 2026, maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Atas surat permohonan eksekusi tertanggal 8 Mei 2026 yang diajukan Tahi Purba selaku kuasa hukum Mestron, Pengadilan Negeri Sidikalang pun menggelar eksekusi, di lokasi sengketa dimaksud, Jumat (10/7/2026).
Penetapan keputusan tertanggal 06 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang Eva Rina Sihombing SH, MH, itu dibacakan Dariaman Saragih, Juru Sita Pengadilan Negeri Sidikalang.