Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.
Dinamika kelembagaan Pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Secara kelembagaan, Pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi).
Hingga keluarnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu dibentuk hingga di tingkat kabupaten/kota, menjadi badan tetap dan menjadi lembaga negara non struktural yang bertugas mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Pada pemilu yang sudah kita lewati kesekian kalinya, bahwa kompleksitas penyelenggaraan pemilu sangat menyita perhatian publik khususnya pengawasan pemilu.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Mengawasi penyelenggaran pemilihan umum, Bawaslu tidak dapat bekerja sendirian. Bawaslu juga sangat membutuhkan kerjasama dari seluruh stakeholder yang ada, khususnya masyarakat Indonesia.
Dengan aktifnya masyarakat Indonesia dalam mengikuti perkembangan pemilu, maka pengawasan pemilu juga akan sangat efektif.
Pengawasan pemilu berbasis digital juga sudah digalakkan oleh Badan Pengawas Pemilu mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.