Bawaslu memiliki program Pengawasan Partisipatif adalah untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas, membutuhkan partisipasi masyarakat. Sehingga dibutuhkan kerjasama semua lapisan masyarakat khususnya anak-anak muda.
Pada Pemilu 2024 anak muda menjadi mayoritas pemilih. Berdasarkan pemutakhiran data pemilih beberapa waktu yang lalu hingga hari ini penyusunan DPSHP, terlihat bahwa Daftar Pemilih Sementara pada Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 jiwa.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Rinciannya, Pre Boomer (<1945) berjumlah 3.645.502 (1,77 persen), Baby Boomer (1946-1964) berjumlah 28.377.425 (13,79 persen), Gen X (1965-1980) berjumlah 57.748.353 (28,05 persen).
Kemudian, Generasi Milenial (1981-1996) berjumlah 69.061.943 (33,55 persen) dan Generasi Z (1997-2012) berjumlah 47.020.295 (22,84 persen).
Berdasarkan dari data tersebut, pemilih terbesar itu anak muda perpaduan dari Generasi Milenial dan Generasi Z. Ketika anak muda ini antusias dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu, maka dapat dipastikan pengawasan pemilu juga akan berjalan dengan baik.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Sebagaimana diketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Tahapan yang sedang berjalan adalah penyusunan DPS, Pencalonan DPD RI, dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik.
Dalam tahapan ini kita harus memahami apa saja yang diawasi. Semisal pada tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang perlu kita awasi adalah pengawasan terhadap tindakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berpotensi menguntungkan dan merugikan parpol peserta pemilu dalam pengajuan bakal calon legislatif.
Parpol peserta pemilu dan/atau bakal calon harus mendapat perlakuan, hak, dan kesempatan yang adil dan setara dari KPU.