DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara dinilai tidak profesional dalam penerapan hukum, dimana korban ditetapkan menjadi tersangka.
Karenanya, Polres Dairi, sesuai kewenangan yang dimiliki sebagaimana diatur dalam KUHP, diminta untuk membatalkan penetapan status tersangka dimaksud.
Baca Juga:
Militer AS Tewaskan 3 Terduga Penyelundup Narkoba di Karibia, Total Korban Capai 133
Hal itu dikatakan Arih Yaksana Bancin, Muhammad Abdi Manullang dan Kasah Dipraja Capah, sebagai penasehat hukum Syahdan Sagala (52) dan Neltya Dwi Putri Sagala (20), korban penganiayaan yang menjadi tersangka tersebut.
"Penetapan tersangka ini bertentangan dengan kaidah hukum, tidak memandang penuh semua norma hukum secara utuh. Korban diserang dirumahnya, melakukan pembelaan diri, tapi jadi tersangka," kata Arih.
"Tindakan melindungi diri yang dilakukan keluarga Syahdan Sagala dan anak-anaknya perlu ditinjau sebagaimana ketentuan pasal 34 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," lanjutnya.
Baca Juga:
Tinjau IKN, Rini Widyantini Pastikan ASN Siap Tinggal Nyaman dan Bekerja Efisien
Adapun kronologi, dijelaskan Abdi Manullang, klien mereka menyewa area halaman rumah ARK, di sekitar Simpang Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo, untuk berusaha.
Perjanjian sewa, terhitung Januari 2025 hingga Desember 2030. Pembayaran sewa dilakukan setiap bulan.
Namun seiring waktu berjalan, dimana usaha Syahdan mulai berkembang, sekitar bulan September 2025, keluarga Syahdan merasa tidak nyaman akibat ulah keluarga ARK diantaranya AK dan turang-turang AK, sering datang memancing keributan dengan tuduhan-tuduhan dan serangan lisan.