KPU dalam melaksanakan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota harus akuntabel dan transparan. Dan terakhir, pengawasan penggunaan sistem informasi pencalonan.
Sedangkan hal yang perlu kita awasi dalam penyusunan DPS yaitu hasil penyusunan DPS/DPSHP/DPSHP Akhir atau DPT tidak diumumkan baik di laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi, penyelenggara tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait daftar pemilih, hasil coklit, rekapitulasi dan penyampaian hasil coklit melalui SIDALIH tidak valid dan hal-hal lainnya.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Ini adalah sebagian hal-hal pada tahapan pemilu yang kita awasi khususnya anak-anak muda yang melek digital.
Pengawasan pemilu yang dilakukan oleh masyarakat baik secara langsung maupun berbasis teknologi yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu akan mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. [gbe]
*Penulis adalah staf Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara