Namun, berdasarkan data dari BPS, tingkat pendidikan masyarakat Indonesia pada umumnya masih didominasi oleh tamatan SD dan SMP pada tahun tersebut.
Perkembangan sarjana di Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan dimulai dari periode, tahun 2010 sebesar 3,77 %, tahun 2020 sebesar 8,5%, tahun 2024 sebesar 10.20% dari jumlah penduduk di Indonesia.
Baca Juga:
Bupati Dairi Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Pekan Ketiga Juni 2025
Tingkatkan Standart SDM
Tingkat pendidikan yang dimiliki seseorang akan membawa pengaruh terhadap kualitas pelayanan dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan.
Pada umumnya pendidikan yang tinggi sangat dibutuhkan untuk menunjang kemajuan sebuah instansi.
Notoatmodjo (2003) menekankan bahwa pendidikan yang tinggi memainkan peran penting dalam membentuk perilaku dan sikap individu.
Baca Juga:
Trump Klaim Situs Nuklir Iran Hancur Lebur, Iran: Bohong Semua!
Dengan pendidikan yang lebih tinggi, seseorang diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam memberikan pelayanan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas.
Pelanggan atau pengguna layanan cenderung lebih mempercayai dan merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh individu dengan pendidikan yang lebih tinggi, karena dianggap lebih kompeten dan terpercaya.
Mempertimbangkan hal sebagaimana diuraikan maka pembahasan RUU KUHAP saat ini dapat juga dijadikan momentum untuk peningkatan kualitas sumber daya penyidik Polri dengan mewajibkan penyidik berlatarbelakang pendidikan sarjana dan tidak ada lagi jabatan penyidik pembantu yang terkesan bermakna peyoratif, hal tersebut sebagaimana juga diusulkan Ketua KPK dalam pembahasan RUU KUHAP (Kompas.com, Jumat, 30 Mei 2025).