Pemaksaan Kehendak
Dalam hal warga tetap memaksakan diri untuk melaporkan peristiwa yang secara nyata-nyata merupakan wanprestasi, dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan, dimungkinkan laporan tersebut akan diterima berhubung sesuai norma yang diatur dalam hukum acara pidana tidak dibenarkan penyelidik dan penyidik menolak laporan.
Setelah laporan diterima maka akan ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan yang diartikan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 5 KUHAP).
Baca Juga:
Festival Marching Band Competition Perebutan Piala Bupati Karo Ditutup, SD Sint Yoseph Kabanjahe Rebut Juara 1 Junior.
Penyelidikan dilakukan dengan kegiatan berupa wawancara terhadap pihak-pihak terkait dengan peristiwa dan juga analisis terhadap dokumen-dokumen (Pasal 6 Perkap 6 Tahun 2019).
Terhadap peristiwa yang secara nyata-nyata adalah merupakan wanprestasi yang kemudian dipaksakan dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan maka dipastikan kesimpulan dari hasil penyelidikan adalah menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah merupakan peristiwa pidana selanjutnya proses penyelidikan dihentikan dan diberitahukan kepada pelapor atau korban, tentunya setelah melewati proses yang panjang dan mungkin juga melelahkan.
Penutup
Dari uraian di atas, selayaknya sudah diperoleh pemahaman tentang perbedaan mendasar antara wanprestasi dan penipuan berikut mekanisme penyelesaiannya.
Baca Juga:
Menkes Kesal Dengar RS Lologolu Tidak Beroperasi, Instruksikan Alkesnya Dipindahkan ke RSUD Pratama Nias Barat
Selanjutnya diharapkan tidak ada lagi peristiwa yang secara nyata-nyata dikualifikasi sebagai wanprestasi dipaksakan dilaporkan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Tindakan tersebut akan berakhir sia-sia dan menghabiskan waktu secara percuma karena menjalankan proses tidak pada salurannya.
*Penulis adalah Kanit 3 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut/Dosen Hukum Pidana pada Magister Ilmu Hukum Universitas Darma Agung Medan