Pada saat situasi seperti ini terjadi maka dicarilah saluran penyelesaian, yang pertama melintas dipikiran pastilah melapor kepada pihak kepolisian dengan alasan telah terjadi penipuan.
Pengertian
Dalam hukum perdata dikenal istilah perjanjian yang diartikan sebagai suatu perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (Pasal 1313 KUHPerdata).
Baca Juga:
Festival Marching Band Competition Perebutan Piala Bupati Karo Ditutup, SD Sint Yoseph Kabanjahe Rebut Juara 1 Junior.
Perjanjian ini menciptakan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat.
Sedangkan syarat sahnya suatu perjanjian adalah kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, suatu sebab yang tidak terlarang (Pasal 1320 KUHPerdata).
Wanprestasi adalah istilah dalam hukum perdata yang merujuk pada kegagalan atau kelalaian seseorang dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam suatu perjanjian. Istilah ini juga dikenal sebagai "cidera janji".
Baca Juga:
Menkes Kesal Dengar RS Lologolu Tidak Beroperasi, Instruksikan Alkesnya Dipindahkan ke RSUD Pratama Nias Barat
Wanprestasi bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti tidak melakukan apa yang dijanjikan, terlambat memenuhi janji, atau melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan.
Penipuan atau bedrog dalam bahasa Belanda dalam hukum pidana diartikan sebagai barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang (Pasal 378 KUHP).
Sederhananya wanprestasi itu adalah suatu keadaan yang peristiwa awalnya dilakukan dengan itikad baik tentunya dengan parameter terpenuhinya syarat-syarat perjanjian, kemudian terdapat permasalahan dalam hal pemenuhan objek perjanjian.