Sedangkan bedrog pada saat peristiwa terjadi sesungguhnya salah satu pihak sudah melakukan dengan didasarkan pada itikad tidak baik atau lebih vulgar sudah terdapat mens rea dalam perbuatan, namun oleh pihak yang digerakkan untuk memberikan sesuatu barang tentang hal tersebut belum diketahui, karena pelaku menyamarkan dengan sedemikian rupa diantaranya dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.
Dalam hukum perdata terdapat juga norma yang mengatur tentang perjanjian yang dilakukan dengan tidak didasarkan pada itikad baik yang dikualifikasi sebagai perjanjian yang tidak sah (Pasal 1321 KUHPerdata).
Baca Juga:
Festival Marching Band Competition Perebutan Piala Bupati Karo Ditutup, SD Sint Yoseph Kabanjahe Rebut Juara 1 Junior.
Mekanisme Penyelesaian
Dalam hal terjadi wanprestasi yang merupakan lingkup hukum perdata (hukum privat) maka upaya penyelesaian yang dapat dilakukan adalah dengan pendekatan mediasi dalam rangka mencari solusi penyelesaian yang dapat didahului dengan adanya somasi.
Selanjutnya apabila pihak yang melakukan wanprestasi tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, maka langkah selanjutnya yang dapat dilakukan adalah mendaftarkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan sebagai upaya pemulihan kerugian yang dialami dengan menjadikan harta dari pihak yang melakukan wanprestasi sebagai jaminan pemulihan kerugian tersebut.
Sedangkan dalam hal terjadinya bedrog yang dikualifikasi sebagai tindak pidana (hukum publik) maka saluran penyelesaian yang dapat dilakukan adalah membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:
Menkes Kesal Dengar RS Lologolu Tidak Beroperasi, Instruksikan Alkesnya Dipindahkan ke RSUD Pratama Nias Barat
Selanjutnya oleh penyidik akan diproses dengan menerapkan delik penipuan sebagaimana rumusan Pasal 378 KUHP.
Hasil penyidikan akan dikirimkan ke kejaksaan dalam rangka prapenuntutan dan setelah dinyatakan lengkap (P21) akan dilimpahkan ke pengadilan dalam rangka pemeriksaan dan penjantuhan hukuman apabila dakwaan dinyatakan terbukti telah melakukan penipuan.
Terhadap peristiwa yang dikualifikasi sebagai penipuan setelah diputus di pengadilan, maka dalam rangka pemulihan kerugian dari pihak korban dapat juga diajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan menjadikan harta dari yang bersangkutan sebagai jaminan pemulihan kerugian sebagai akibat dari penipuan.