Extraordinary Crime
Secara etimologi korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu kata corruption atau corruptus yang menggambarkan tindakan merusak atau menghancurkan.
Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis akan membawa bencana, tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.
Baca Juga:
Wakil Bupati Karo Bersama Sekum Moderamen GBKP Bahas dan Dorong Kolaborasi Untuk Tanah Karo Tetap Kondusif,Warga Tidak Terprovokasi
Berdasarkan data Transparency International Indonesia (TII) Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia selama 10 Tahun terakhir tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
Tahun 2014 IPK Indonesia terendah dengan skor 34/100 dan tertinggi pada tahun 2019 yaitu dengan skor 40/100, pada tahun 2023 kembali ke titik terendah yakni dengan skor 34/100.
Pada tahun 2024 mengalami peningkatan dengan skor 37/100 menduduki peringkat 99 dari total 180 negara yang disurvei. Walaupun mengalami sedikit peningkatan, skor tersebut masih dikualifikasi rendah, sehingga Indonesia masih tergolong sebagai negara yang rentan korup.
Baca Juga:
25 Persen Anak Usia Dini Belum Terlindungi Jaminan Kesehatan, BKKBN Dorong Akselerasi Program 3 Zeros
Tiga negara yang berada pada peringkat atas dengan skor IPK tertinggi tahun 2024 yakni Denmark skor 90, Finlandia skor 88 dan Singapura skor 84.
Pada bagian penjelasan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa.
Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.