Tujuan Pidana
Dalam doktrin hukum pidana secara garis besar tujuan pidana terbagi dalam 3 (tiga) teori yakni Teori Absolut, Teori Relatif dan Teori Gabungan.
Ciri Teori Absolut yang meligitimasi pembalasan sebagai tujuan pemidanaan, pidana dijatuhkan kepada pelaku karena mereka layak untuk dihukum atas perilaku tercela mereka.
Baca Juga:
Wakil Bupati Karo Bersama Sekum Moderamen GBKP Bahas dan Dorong Kolaborasi Untuk Tanah Karo Tetap Kondusif,Warga Tidak Terprovokasi
Teori Relatif menitikberatkan tujuan untuk menegakkan ketertiban masyarakat dan untuk mencegah kejahatan. Pencegahan kejahatan dibagi menjadi pencegahan umum dan pencegahan khusus.
Pencegahan umum atau lazim disebut prevensi umum oleh Von Feuerbach disebut juga dengan istilah psychologischezwang atau paksaan psikologis yang artinya pidana yang dijatukan terhadap seseorang yang melakukan kejahatan akan memberikan rasa takut kepada orang lain untuk tidak berbuat jahat.
Masih menurut Von Feuerbach sanksi pidana yang diancamkan terhadap perbuatan yang dilarang harus tertulis dalam Undang-undang sehingga mengurungkan niat orang untuk berbuat jahat.
Baca Juga:
25 Persen Anak Usia Dini Belum Terlindungi Jaminan Kesehatan, BKKBN Dorong Akselerasi Program 3 Zeros
Sedangkan pencegahan khusus atau disebut juga dengan istilah prevensi khusus ditujukan terhadap pelaku kejahatan yang telah dijatuhi pidana sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Menurut Van Hammel selaku penganut prevensi khusus menyatakan pidana bertujuan untuk menakutkan atau memperbaiki atau melenyapkan jika tidak bisa lagi diperbaiki.
Kemudian Teori Gabungan yang menurut Vos selain titik berat pada pidana sebagai pembalasan dan perlindungan masyarakat dengan bobot yang sama antara pembalasan dan perlindungan masyarakat.