Hakim menyebut, fakta persidangan mengungkap kebijakan impor Gula Kristal Mentah (GKM) oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-undang tentang Perdagangan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Salah satunya adalah penerbitan surat pengakuan sebagai importir GKM kepada PT Angels Products dengan jumlah kuota impor sebanyak 105 ribu ton pada 12 Oktober 2015.
Baca Juga:
Wakil Bupati Karo Bersama Sekum Moderamen GBKP Bahas dan Dorong Kolaborasi Untuk Tanah Karo Tetap Kondusif,Warga Tidak Terprovokasi
Padahal, hakim menyebut, berdasarkan hasil rapat koordinasi perekonomian tanggal 2 Mei 2015, stok gula masih cukup sehingga tidak perlu melakukan impor.
"Hasil rapat koordinasi tersebut diketahui bahwa ketersediaan gula masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor dan berdasarkan data perkiraan produksi dan konsumsi dari Kementerian Perdagangan khususnya gula mengalami surplus," kata hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum.
"Penerbitan surat pengakuan melanggar Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peraturan Impor Gula," ujarnya lagi.
Baca Juga:
25 Persen Anak Usia Dini Belum Terlindungi Jaminan Kesehatan, BKKBN Dorong Akselerasi Program 3 Zeros
Pasalnya, dalam peraturan tersebut diatur bahwa Persetujuan Impor (PI) hanya boleh diberikan kepada perusahaan BUMN.
Hakim juga menilai, kebijakan impor GKM itu juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 yang mengatur impor gula.
Oleh karenanya, majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor GKM itu dilakukan secara melawan hukum (Kompas.com 24, Juli 2025).