Pada saat melakukan penangkapan anggota Polres Metro Depok dihadang hingga dibakar mobilnya di daerah Harjamukti, Depok pada Jumat (18/4), sekitar pukul 02.30 WIB. Pada peristiwa itu, ada juga anggota Polres Metro Depok yang terluka.
Peristiwa yang terbaru adalah penghadangan Kapolres Pelabuhan Belawan, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menerima laporan bahwa terjadi tawuran antar-remaja di simpang Kantor Camat Belawan.
Baca Juga:
Antara Prestise dan Loyalitas: Zarco Dihadapkan Pilihan Sulit di MotoGP
Saat memasuki Tol Balmera, Kapolres Pelabuhan Belawan mendapati adanya tawuran dimana para pelaku tawuran melakukan pengadangan dan menyerang mobil Kapolres menggunakan senjata tajam dan melempar batu sebanyak tiga kali.
Kemudian Kapolres keluar dari kendaraan dan melepaskan tiga tembakan peringatan, namun para pelaku kembali menyerang mobil dengan melemparkan mercon dan melempar batu yang pada akhirnya Kapolres Pelabuhan Belawan mengambil keputusan diskresi dan melepaskan tembakan yang mengenai 2 (dua) pelaku salah satunya MS yang meninggal dunia.
Atas peristiwa yang terjadi, untuk kepentingan pemeriksaan supaya berjalan secara transparan Polda Sumut juga meminta persetujuan dari Mabes Polri untuk menonaktifkan sementara Oloan, dalam rangka memastikan apakah tindakan yang dilakukan sudah sesuai ketentuan atau sebaliknya terdapat prosedur yang dilanggar sebagaimana diungkapkan Kapolda Sumut (Kompas.com, 06 Mei 2025).
Baca Juga:
Produksi Beras Naik, Pemerintah Diminta Waspadai Penurunan Mutu
Pengunaan Kekuatan
Penggunaan kekuatan adalah segala penggunaan/pengerahan daya, potensi atau kemapuan anggota Polri dalam rangka melaksanakan tindakan kepolisian.
Sedangkan tindakan kepolisian diartikan sebagai upaya paksa dan atau tindakan lain yang dilakukan secara bertanggungjawab menurut hukum yang berlaku untuk mencegah, menghambat atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan, atau membahayakan jiwa raga, harta benda atau kehormatan kesusilaan, guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat.
Penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian melalui 6 (enam) tahapan yakni tahap 1 : kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan, tahap 2 : perintah lisan, tahap 3 : kendali tangan kosong lunak, tahap 4 : kendali tangan kosong keras, tahap 5 : kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri, tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.