Berikut beberapa kisah tentang tindakan polisi dalam melaksanakan tugas dengan resiko yang menyertai tindakan tersebut.
Peristiwa penembakan anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek pada hari Senin, tanggal 7 Desember 2020 pukul 00.05 Wib, didahului dengan peristiwa saling kejar dan saling tembak antara rombongan anggota FPI dengan polisi dari Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Antara Prestise dan Loyalitas: Zarco Dihadapkan Pilihan Sulit di MotoGP
Dalam peristiwa tersebut sejumlah anggota FPI berhasil ditangkap dan diamankan ke dalam mobil polisi, namun setelah berada di dalam mobil para anggota FPI dinyatakan masih melakukan perlawan dengan cara berupaya merebut senjata dari petugas, direspon oleh anggota polisi yang ada didalam mobil dengan melakukan penembakan terhadap 4 (empat) anggota FPI yang menyebabkan kematian.
Atas peristiwa yang terjadi terhadap 2 (dua) anggota polisi Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang terlibat langsung dalam peristiwa telah diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa dengan dakwaan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair.
Dalam putusan menyatakan perbuatan terdakwa M. Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum adalah karena pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces), menyatakan bahwa kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf, melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Detik.com Jumat, 18 Mar 2022).
Baca Juga:
Produksi Beras Naik, Pemerintah Diminta Waspadai Penurunan Mutu
Peristiwa penembakan tiga anggota Kepolisian Daerah Lampung dalam penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin sore, 17 Maret 2025.
Mereka menjadi korban penembakan di arena sabung ayam yang diduga milik dua anggota TNI adalah Kapolsek Negara Batin Inspektur Satu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib (Tempo.com, 18 Maret 2025).
Peristiwa perlawanan dan pembakaran 3 (tiga) mobil petugas polri dari Sat Reskrim Polres Metro Depok pada saat melakukan upaya penangkapan terhadap Ketua GRIB Jaya cabang Depok, TS karena terlibat kasus pengancaman dan intimidasi terhadap salah satu perusahaan.