Dalam pemeriksaan, dia berhak didampingi penasehat hukum dan mengajukan pembelaan, sementara penuntut umum harus membuktikan kesalahannya dimuka pengadilan yang bebas dengan hakim yang tidak berpihak (Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,1993, Hal 41).
Penutup
Intinya semua proses pidana yang dijalankan ada proseduralnya dan tentunya membutuhkan waktu sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan terhadap upaya paksa yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum dapat diajukan keberatan atau diuji melalui mekanisme praperadilan itulah konsekuensi dari Due Proces Of Law.
Baca Juga:
Kasus Bansos Kemensos: KPK Tetapkan 5 Tersangka, Kerugian Rp200 Miliar
*Penulis adalah Kanit 3 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut/Dosen Hukum Pidana pada Magister Ilmu Hukum Universitas Darma Agung Medan
[Redaktur: Robert Panggabean]