"Itu masih dalam pendalaman oleh tim penyidik" (Kompas.com Kamis, 26/6/2025).
Bukan Sembarang Cepat
Cepat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki beberapa makna, tetapi secara umum merujuk pada sesuatu yang berlangsung dalam waktu singkat, bergerak atau terjadi dengan segera, atau memiliki kecepatan dalam melakukan sesuatu.
Baca Juga:
Kasus Bansos Kemensos: KPK Tetapkan 5 Tersangka, Kerugian Rp200 Miliar
Kecepatan sangat lazim dijadikan parameter atau indikator untuk mengukur kinerja dari perseorangan, organisasi atau lembaga baik swasta maupun pemerintah, namun kecepatan yang dimaksud harus linear dengan target kinerja yang sudah ditentukan, sehingga tidak asal cepat melainkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hal tersebut merupakan konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana secara tegas dinyatakan pada Pasal 1 ayat 3 perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechstaat).
Dalam konsep negara hukum, yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum.
Baca Juga:
9,4 Juta Produk Bersertifikat Halal, BPJPH Janjikan Perlindungan Lebih untuk Konsumen
Untuk itu menarik membahas tentang laporan dari inisial D sebagaimana sudah diuraikan di atas, tentunya dengan menggunakan prespektif penegakan hukum lebih spesifik penegakan hukum pidana.
Setelah mengalami peristiwa KDRT maka pada tanggal 20 Juni 2025 yang bersangkutan telah membuat laporan ke Polres Bekasi, kemudian pada tanggal 24 Juni 2025 atau 4 (empat) hari setelah membuat laporan ke polisi korban inisial D menyimpulkan laporannya tidak ditindaklanjuti dan berniat bunuh diri sebelum kemudian menghubungi call center Damkar Kota Bekasi.
Menjadi pertanyaan apakah 4 (empat) hari setelah pelaporan peristiwa KDRT kepada pihak kepolisian dan terhadap pelaku belum dilakukan penindakan maka sudah dapat disimpulkan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti?