Pada bagian komentar Pasal 372 KUHP terjemahan R. Soesilo dijelaskan penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam Pasal 362 KUHP.
Perbedaannya ialah pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada ditangan pencuri dan masih harus diambilnya, sedangkan penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada ditangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan.
Baca Juga:
Darurat Sosial, 80 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Intervensi Ayah
Sederhananya, dalam pencurian proses berpindahnya sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain sudah merupakan suatu kejahatan.
Sedangkan dalam penggelapan perpindahan barang dari pemilik atau dari kuasanya dilakukan secara sah.
Kejahatan memiliki barang dengan sengaja dan melawan hukum baru terjadi pada saat barang sudah berada pada kekuasan pihak yang menerima perpindahan barang.
Baca Juga:
Miris, Jutaan Lansia Indonesia Masih Bekerja di Usia Senja demi Bertahan Hidup
Memiliki yang dimaksud disini merupakan suatu tindakan dari pemegang barang yang sebelumnya menerima perpindahan barang dari pemilik kemudian bertindak seolah-olah sebagai pemilik barang melebihi hak yang diberikan pada saat penyerahan sesuatu barang.
Sengaja dalam doktrin hukum pidana terbagi dalam dua teori yakni teori kehendak (Wilstheorie) dan teori pengetahuan (Voorstelling-Theorie).
Menurut Von Hippel selaku penganut teori kehendak, menyatakan sengaja adalah akibat yang telah dikendaki sebagaimana dibayangkan sebagai tujuan, kemudian Frank selaku penganut teori pengetahuan sengaja dilihat dari akibat yang telah diketahui dan kelakuan mengikuti pengetahuan tersebut.