Dengan keadaan tersebut dalam hal pihak yang menerima sejumlah uang tidak mengembalikan uang tersebut sesuai batas waktu jatuh tempo, maka yang terjadi adalah wanprestasi yang diartikan sebagai kegagalan atau kelalaian seseorang dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam suatu perjanjian.
Sama sekali bukan dikualifikasi sebagai tindak pidana penggelapan melainkan "golap" karena bukannya untung melainkan buntung.
Baca Juga:
Uang Hasil Korupsi Ekspor CPO Rp 13,2 Triliun Diserahkan ke Negara, Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung & Purbaya Yudhi Sadewa Turut Hadir
Dengan keadaan tersebut, saluran hukum yang tersedia untuk upaya pemulihan hak adalah dengan mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan negeri bukan melapor kepada polisi dengan harapan orang yang menikmati materi masuk bui.
Penutup
Sebagaimana telah disampaikan diawal tulisan bahwa peristiwa pemberian atau penyerahan sejumlah uang dengan bukti kwitansi yang didalamnya dicantumkan narasi penitipan uang dengan jangka waktu tertentu sudah berulang kali terjadi sebagaimana dialami sendiri oleh penulis dalam menjalankan profesi sebagai penyidik.
Kemudian terhadap peristiwa yang terjadi setelah dilakukan proses akan disimpulkan bukanlah merupakan peristiwa pidana melainkan dikualifikasi sebagai perjanjian yang masuk dalam lingkup keperdataan.
Baca Juga:
Imigrasi Karawang Deportasi 10 WNA Sepanjang 2025 karena Overstay dan Penyalahgunaan Izin Tinggal
Berkaitan dengan keadaan tersebut dalam rangka meminimalisir peristiwa yang sama terjadi secara berulang, maka diharapkan kepada siapa saja yang merasa memahami hukum atau istilah Medan sering disebut "siboto surat" dalam memberikan advice kepada warga sebaiknya terlebih dahulu memahami dengan baik tentang delik penggelapan dan juga tentang perjanjian, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru pada warga secara meluas. Semoga!
*Penulis adalah Kanit 3 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut/Dosen Hukum Pidana pada Magister Ilmu Hukum Universitas Darma Agung Medan
[Redaktur: Robert Pangabean]