Sedangkan melawan hukum menurut Hazewink el Suringa diartikan sebagai tanpa hak atau wewenang sendiri, bertentangan dengan hak orang lain dan bertentang dengan hukum objektif. Vos mengartikan perbuatan melawan hukum sebagai perbuatan yang oleh masyarakat tidak diperbolehkan.
Contoh sederhana penggelapan misalnya si A meminjam sepeda motor milik si B untuk suatu urusan dalam jangka waktu tertentu yang sudah dijelaskan kepada si B.
Baca Juga:
Tuntutan Mati untuk Kopda Bazarsah yang Bunuh 3 Polisi saat Gerebek Judi
Setelah urusan selesai maka merupakan kewajiban bagi si A untuk mengembalikan sepeda motor kepada si B.
Akan tetapi, setelah sepeda motor ada pada penguasaan si A kemudian si A menjual atau menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain, dengan keadaan tersebut dapat diartikan bahwa si A telah bertindak seolah-olah sebagai pemilik.
Berhubung hak yang diberikan kepada si A hanya sebatas hak pakai untuk jangka waktu tertentu, tindakan dari si A menjual atau menggadaikan telah melebihi hak yang diberikan kepadanya, karena hak tersebut hanya dimiliki oleh si B selaku pemilik, sehingga tindakan dari si A dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang dengan sengaja dan bersifat melawan hukum yang disimpulkan masuk delik penggelapan.
Baca Juga:
TNI Serahkan Satu Ton Beras ke Dapur BGN di Sidikalang
Dikualifikasi Perjanjian
Memperhatikan hal sebagaimana diuraikan di atas maka dalam hal penyerahan sejumlah uang kepada pihak lain dengan narasi penitipan uang dengan jangka waktu tertentu untuk kemudian dikembalikan kepada pemberi pada saat jatuh tempo, namun oleh si penerima tidak dikembalikan sebagian atau seluruhnya, hal tersebut tentu tidak dapat dikualifikasi sebagai penggelapan.
Berhubung pada saat penyerahan sejumlah uang dari pemberi kepada penerima, hak pemanfaatan yang diberikan atas penyerahan sejumlah uang adalah hak secara penuh dengan kewajiban pengembalian pada waktu yang telah ditentukan, sehingga tidak terdapat tindakan dari si penerima melebihi hak yang diberikan sebagaimana dicontohkan dalam hal peminjaman sepeda motor di atas.
Peristiwa hukum yang terjadi justru dapat dikualifikasi sebagai perjanjian sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1313 KUHPerdata, karena perbuatan yang dilakukan para pihak memenuhi syarat perjanjian sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian yakni kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, suatu sebab yang tidak terlarang.