Barang yang hilang berupa 25 liter minyak pertalite dalam jerigen dan satu ekor burung jalak seharga sekitar Rp2 juta, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,5 juta.
Saat datang ke Polsek, Suherdi mengaku disarankan untuk tidak membuat laporan, karena kerugian dianggap kecil dan tidak memenuhi batas tindak pidana.
Baca Juga:
Darurat Sosial, 80 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Intervensi Ayah
"Saya ke Polsek, tapi kata petugasnya, percuma buat laporan karena tidak bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia juga sempat berbincang dengan Kanit Reskrim, yang memberikan pernyataan serupa.
"Beliau bilang, kalaupun dilaporkan, tetap tidak bisa diproses," katanya.
Baca Juga:
Miris, Jutaan Lansia Indonesia Masih Bekerja di Usia Senja demi Bertahan Hidup
Kini, setelah mendapatkan atensi publik dan media, laporan Suherdi telah diterima resmi oleh pihak kepolisian, dan proses penyelidikan diharapkan dapat berjalan (Mistar.id, 27 Juni 2025).
Regulasi Pelaporan
Dalam rumusan Pasal 1 angka 24 KUHAP disebutkan, Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
Kemudian pada Pasal 1 angka 25 KUHAP dirumuskan bahwa pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.