Selanjutnya sesuai Skep Kabareskrim No. Pol.: Skep/ 82 / XII / 2006/ Bareskrim tanggal 15 Desember 2006 halaman 14, laporan polisi diartikan merupakan bukti tertulis atas laporan atau pengaduan tentang sesuatu peristiwa yang diduga tindak pidana dan laporan polisi merupakan syarat untuk dilakukan penyidikan tindak pidana (model A dan B).
Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan (Pasal 102 ayat 1 KUHAP) dan setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis (Pasal 108 ayat 1 KUHAP).
Baca Juga:
Sebut Pembodohan Publik, Dedi Mulyadi Pertegas Larangan Study Tour
Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan (Pasal 108 ayat 6 KUHAP).
Berdasarkan regulasi sebagaimana diuraikan, disimpulkan bahwa penerimaan laporan atau pengaduan bersifat wajib, tidak ditemukan ketentuan yang membenarkan untuk dilakukan penolakan penerimaan laporan atau pengaduan terkait dugaan tindak pidana dalam bentuk laporan polisi.
Praktik Penerimaan Laporan
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merupakan pintu awal pelayanan kepolisian termasuk didalamnya penerimaan laporan polisi terkait dugaan suatu peristiwa pidana.
Baca Juga:
Jejak Terakhir Diplomat Kemlu Sebelum Tewas: Sempat ke Mal Bersama Rekan
Khusus penerimaan laporan polisi maka didahului dengan adanya tahapan konseling yang dilakukan oleh petugas piket SPKT dengan didampingi personil piket fungsi dengan tujuan untuk melakukan verifikasi awal terkait dugaan peristiwa pidana yang akan dilaporkan berikut kelengkapan bukti-bukti awal terkait peristiwa dalam rangka memastikan apakah peristiwa yang akan dilaporkan merupakan dugaan peristiwa pidana yang akan ditindaklanjuti dengan penerbitan laporan polisi.
Sebaliknya, dalam hal disimpulkan peristiwa yang akan dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana, maka tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan laporan polisi melainkan diberikan saran kepada pelapor untuk menempuh saluran hukum lain yang merupakan mekanisme penyelesaian permasalahan yang disediakan negara.
Hasil konseling dengan kesimpulan tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan laporan polisi, dalam praktik rentan menimbulkan keberatan dari masyarakat yang terkadang didampingi para praktisi hukum.