Argumentasi umum yang disampaikan bahwa terkait kesimpulan peristiwa yang akan dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana dianggap prematur, karena kesimpulan tersebut diambil tanpa melalui mekanisme penyelidikan yang diartikan sebagai kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai dugaan tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (Pasal 1 angka 5 KUHAP).
Keberatan juga rentan terjadi dalam hal dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan dalam kegiatan konseling disimpulkan dikualifikasi sebagai tindak pidana ringan dihubungkan dengan berlakunya Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP terkait tindak pidana pencurian (biasa), penggelapan, penipuan dan pertolongan jahat (tadah) dengan nilai kerugian Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) dengan konsekuensi ancaman hukuman maksimal 3 (tiga) bulan dan dalam proses penyidikan tidak dapat dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Sebut Pembodohan Publik, Dedi Mulyadi Pertegas Larangan Study Tour
Penjelasan tentang konsekuensi sanksi atas peristiwa yang akan dilaporkan dikualifikasi sebagai tindak pidana ringan sering mengecewakan bagi masyarakat (pelapor) yang secara umum mengharapkan bahwa pelaku kejahatan yang merugikan dirinya haruslah segera dipenjara supaya merasakan nestapa sebagai ganjaran atas perbuatannya.
Dalam hal pelaku tidak segera dapat dipenjara, maka dianggap tindakan sia-sialah membuat laporan tentang peristiwa, kemudian bersuara ke media mengungkapkan rasa kecewa padahal yang dijalankan adalah sesuai ketentuan hukum acara.
Penutup
Sesuai ketentuan hukum acara pidana memang tidak dibenarkan Polisi menolak laporan tentang dugaan tindak pidana. Hal tersebut tentunya perlu diketahui semua anggota.
Baca Juga:
Jejak Terakhir Diplomat Kemlu Sebelum Tewas: Sempat ke Mal Bersama Rekan
Namun adalah fakta juga bahwa banyak peristiwa yang sesungguhnya bukanlah peristiwa pidana akan tetapi dipaksakan untuk diterima laporannya selanjutnya berproses dalam waktu yang lama, kemudian berakhir dengan kecewa karena perkaranya dihentikan dalam tahap penyelidikan atau penyidikan dengan alasan bukanlah merupakan peristiwa pidana.
Untuk itu, apabila mengalami suatu peristiwa baiklah berbicara dengan orang terpercaya yang paham hukum acara guna diberikan cara untuk dapat segera menyelesaikan perkara sesuai saluran yang sebenarnya yang telah disediakan oleh negara. Semoga!
*Penulis adalah Kanit 3 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut/Dosen Hukum Pidana pada Magister Ilmu Hukum Universitas Darma Agung Medan