Karena itu, ia mendorong penyidik tidak ragu mengambil langkah tegas begitu syarat hukum terpenuhi.
"Kalau penyidik sudah pegang dua alat bukti yang cukup, jangan ragu naikkan ke tersangka. Tidak peduli dia siapa, tidak peduli dia pejabat setinggi apa, tidak peduli dia sesama penegak hukum sekalipun," ujar Hinca.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Sinergi Pemerintah dan Swasta Percepat Pengembangan Desa Wisata
"Saya percaya penyidik kita punya nyali. Mereka sudah tunjukkan itu berkali-kali. Sekarang tinggal kita di DPR dan masyarakat yang menjaga di belakang mereka, supaya mereka tahu tidak sedang berjalan sendirian," ujar Hinca.
Hinca menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa perkara ini adalah ujian bagi seluruh bangunan hukum di Indonesia, bukan untuk satu institusi saja.
"Hukum itu kehilangan seluruh maknanya begitu ia mulai pandang bulu. Satu saja pengecualian, selesai sudah. Rakyat tidak akan percaya lagi," kata Hinca.
Baca Juga:
PLN WATCH Desak APH Bongkar Mafia Pengadaan Batu Bara yang Nyaris Menumbalkan PLN
Ada satu kemungkinan yang menurut Hinca paling ia khawatirkan dari seluruh perkara ini. Bukan soal besarnya angka, bukan soal siapa yang terseret, melainkan soal apakah kewenangan penyidikan yang begitu besar pernah dipakai untuk hal yang keliru.
"Kejaksaan itu diberi pedang oleh negara untuk menuntut, untuk menyidik. Kalau sampai terbukti pedang itu dipakai bukan untuk menegakkan hukum, tapi untuk kepentingan yang lain, saya akan sangat kecewa," kata Hinca.
Ia menegaskan dirinya belum sampai pada kesimpulan itu, dan tidak ingin mendahului penyidik. Tapi ia mengakui, seandainya dugaan penyalahgunaan wewenang itu benar dan terbukti di pengadilan kelak, luka yang ditinggalkannya jauh lebih dalam daripada sekadar kerugian negara. Sebab yang rusak bukan hanya uang, melainkan kepercayaan pada lembaga yang seharusnya menjadi penjaga hukum itu sendiri.