"Saya ingat orang Athena (Yunani) dulu. Panglima-panglima mereka yang menang perang laut pun tetap diseret ke pengadilan karena lalai menyelamatkan anak buahnya yang tenggelam. Menang perang tidak membuat mereka lolos," kata Hinca.
Ia menyebut cara seperti itulah yang membedakan bangsa yang serius dengan hukumnya.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Sinergi Pemerintah dan Swasta Percepat Pengembangan Desa Wisata
Petinggi yang lokasinya kini disorot dikenal luas sebagai orang yang bertahun-tahun memburu koruptor kelas kakap. Hinca tidak menampik itu. Tapi ia menolak menjadikannya alasan untuk memperlunak pemeriksaan.
"Justru orang yang paling lama memegang pedang yang harus paling siap merasakan tajamnya. Kalau tidak, pedang itu kehilangan wibawanya," kata Hinca.
Ia melihat ada bahaya laten ketika seorang penegak hukum diperlakukan istimewa hanya karena jasanya. Kekuasaan yang terlalu lama dipercaya tanpa diawasi, kata Hinca, pada titik tertentu akan menganggap dirinya sendiri sebagai hukum. Dan di situlah republik mulai kehilangan pijakan.
Baca Juga:
PLN WATCH Desak APH Bongkar Mafia Pengadaan Batu Bara yang Nyaris Menumbalkan PLN
Kalau Bukti Cukup, Tak Perlu Menunggu
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang ikut membahas pembaruan hukum acara pidana, Hinca menyoroti bekal yang kini dimiliki penyidik.
KUHAP baru memperluas jenis alat bukti yang sah, termasuk mengakomodasi bukti elektronik yang selama ini kerap menjadi titik lemah dalam pembuktian perkara korupsi modern.
"Undang-undang sudah memberi penyidik ruang yang lebih luas. Alat buktinya sekarang lebih lengkap, lebih sesuai dengan cara kejahatan hari ini bekerja," kata Hinca.