Ada tiga perkara yang diusut bersamaan lewat skema joint investigation, sebuah pola koordinasi antar-penegak hukum yang menurutnya justru patut diapresiasi.
Dugaan korupsi batu bara menjadi yang paling terasa dampaknya bagi masyarakat. Penyidik menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026, dengan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 5 triliun.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Sinergi Pemerintah dan Swasta Percepat Pengembangan Desa Wisata
Modusnya berupa manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok, serta ketidaksesuaian nilai kontrak dengan pasokan riil. Praktik itu diduga berkontribusi pada pemadaman listrik di Sumatera dan sejumlah wilayah lain.
"Coba bayangkan, sudah bertahun-tahun ini terjadi, sejak 2018. Batu baranya dikurangi, kualitasnya diakali, tapi bayarannya tetap penuh. Ya wajar kalau listrik byar-pet. Yang menikmati segelintir, yang menderita sekampung," kata Hinca.
Bagi Hinca, penyidikan tiga perkara secara serentak memperlihatkan penegakan hukum yang bekerja, bukan yang saling menjegal. Ia justru mengkhawatirkan cara sebagian pihak membaca peristiwa ini sebagai gesekan antar-institusi.
Baca Juga:
PLN WATCH Desak APH Bongkar Mafia Pengadaan Batu Bara yang Nyaris Menumbalkan PLN
Hinca Tolak Istilah "Perang Antar Seragam"
Belakangan beredar narasi bahwa apa yang terjadi adalah bentuk "perang antar lembaga". Hinca menolak istilah itu.
Baginya, kata "perang" mengandaikan dua kubu yang sama-sama haus menang, padahal yang ia lihat adalah satu institusi yang sedang menagih apa yang menjadi hak negara.
Ia menganggap istilah itu sengaja dihembuskan untuk mengaburkan persoalan, memindahkan perhatian publik dari substansi dugaan korupsi menuju drama rivalitas antar-seragam.