DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, diminta segera menangkap oknum-oknum yang diduga komplotan penjual tanah sengketa senilai Rp290 juta.
Permintaan itu disampaikan Sautma Sitanggang melalui sejumlah media di Sidikalang, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga:
Merasa Diperlakukan Sepihak, Mitra MBG Ancam Segel Dapur Program Makan Bergizi Gratis
Sautma menyebut, mengapresiasi Polres Dairi yang telah menetapkan JU sebagai tersangka dan menahannya.
Namun dalam perkara dimaksud, Sautma menilai JU tidak melakukan sendiri melainkan ada komplotannya yang juga menerima transfer uang pembelian tanah tersebut.
"Untuk itu saya berharap Polres Dairi dapat mengembangkan kasus ini dan menyeret pihak lainnya yang turut bersekongkol menipu saya, yang mengetahui, membantu atau terlibat dalam proses transaksi," kata Sautma.
Baca Juga:
ICW Ungkap Dugaan Penggelembungan Anggaran Pikap Kopdes, Menkeu Tunggu Hasil Audit
Dijelaskan, sebelum berujung masalah, ia membeli sebidang tanah dan telah menyerahkan uang pembayaran dengan bukti kwitansi, transfer, serta dokumen transaksi yang lengkap.
Namun kemudian diketahui bahwa tanah tersebut bermasalah, dan ia mengalami kerugian yang sangat besar.
"Saya tidak ingin mendahului hasil penyidikan. Saya hanya meminta agar perkara ini diusut secara tuntas, transparan, dan adil sehingga terang siapa saja yang bertanggung jawab serta tidak ada lagi korban berikutnya. Saya percaya kepada aparat penegak hukum dan berharap kebenaran dapat terungkap sepenuhnya," tambah Sautma.