DAIRI.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah dua belas lokasi di Jakarta dan sekitarnya, Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara besar sekaligus yang dijalankan dengan skema penyidikan gabungan, yaitu dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU, perkara PT Asabri, dan perkara PT Krakatau Steel.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Sinergi Pemerintah dan Swasta Percepat Pengembangan Desa Wisata
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai sekitar Rp 540 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Sebagian sitaan ditemukan di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, tersimpan di dalam brankas yang disembunyikan di balik lemari.
Sejumlah lokasi yang digeledah diberitakan memiliki keterkaitan dengan seorang petinggi di Kejaksaan Agung, meski sampai kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara-perkara tersebut.
Baca Juga:
PLN WATCH Desak APH Bongkar Mafia Pengadaan Batu Bara yang Nyaris Menumbalkan PLN
Melansir hincapandjaitan.com, anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca IP Pandjaitan XIII menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri.
"Saya berdiri di belakang penyidik. Apa yang dilakukan Kortastipidkor ini harus kita dukung, bukan kita curigai," kata Hinca.
Batu Bara, Asabri, Krakatau Steel
Hinca menilai publik perlu memahami bahwa yang sedang berjalan bukan satu kasus tunggal.
Ada tiga perkara yang diusut bersamaan lewat skema joint investigation, sebuah pola koordinasi antar-penegak hukum yang menurutnya justru patut diapresiasi.
Dugaan korupsi batu bara menjadi yang paling terasa dampaknya bagi masyarakat. Penyidik menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026, dengan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 5 triliun.
Modusnya berupa manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok, serta ketidaksesuaian nilai kontrak dengan pasokan riil. Praktik itu diduga berkontribusi pada pemadaman listrik di Sumatera dan sejumlah wilayah lain.
"Coba bayangkan, sudah bertahun-tahun ini terjadi, sejak 2018. Batu baranya dikurangi, kualitasnya diakali, tapi bayarannya tetap penuh. Ya wajar kalau listrik byar-pet. Yang menikmati segelintir, yang menderita sekampung," kata Hinca.
Bagi Hinca, penyidikan tiga perkara secara serentak memperlihatkan penegakan hukum yang bekerja, bukan yang saling menjegal. Ia justru mengkhawatirkan cara sebagian pihak membaca peristiwa ini sebagai gesekan antar-institusi.
Hinca Tolak Istilah "Perang Antar Seragam"
Belakangan beredar narasi bahwa apa yang terjadi adalah bentuk "perang antar lembaga". Hinca menolak istilah itu.
Baginya, kata "perang" mengandaikan dua kubu yang sama-sama haus menang, padahal yang ia lihat adalah satu institusi yang sedang menagih apa yang menjadi hak negara.
Ia menganggap istilah itu sengaja dihembuskan untuk mengaburkan persoalan, memindahkan perhatian publik dari substansi dugaan korupsi menuju drama rivalitas antar-seragam.
Menurut Hinca, siapa pun yang diuntungkan oleh kekaburan itu adalah pihak yang paling berkepentingan agar publik sibuk menonton "perang", alih-alih menuntut kejelasan.
"Yang kita saksikan ini bukan perang. Perang itu ada pemenang dan pecundang. Yang sedang terjadi justru sebaliknya, dua institusi yang sama-sama menunaikan mandat yang diberikan konstitusi kepada mereka," kata Hinca.
Ia menilai kata "perang" terlalu murah untuk menggambarkan apa yang sesungguhnya sebuah kewajiban. Penyidik yang mengejar petunjuk sampai ke ujung bukan sedang memusuhi siapa pun. Itu pekerjaan mereka.
"Ada satu hal yang selalu berulang di negeri ini. Begitu pisau bedah menyentuh yang berkuasa, seketika luka kecil dibesar-besarkan jadi konspirasi. Seolah yang salah itu tangan yang memegang pisau, bukan penyakit yang ada di dalam tubuhnya," ujar Hinca.
Ia mengingatkan bahwa institusi mana pun, termasuk institusi penegak hukum, tidak identik dengan orang per orang yang ada di dalamnya. Menyoroti dugaan yang menyentuh seorang pejabat tidak sama dengan menyerang lembaga tempat ia bernaung. Justru dengan membiarkan penyidikan berjalan, marwah institusi itu terjaga.
Kebaikan Tak Menghapus Kesalahan
Petinggi yang lokasinya kini disorot dikenal sebagai figur yang selama bertahun-tahun memimpin penyidikan sejumlah perkara korupsi besar di negeri ini. Bagi Hinca, rekam jejak seperti itu tidak boleh menjelma menjadi tameng.
"Kita ini sering keliru. Seolah orang yang berjasa besar pantas dapat keringanan begitu dia tersandung masalah," kata Hinca.
Menurut dia, kebaikan seseorang tidak pernah menghapus kesalahannya. Keduanya dihitung terpisah.
"Saya ingat orang Athena (Yunani) dulu. Panglima-panglima mereka yang menang perang laut pun tetap diseret ke pengadilan karena lalai menyelamatkan anak buahnya yang tenggelam. Menang perang tidak membuat mereka lolos," kata Hinca.
Ia menyebut cara seperti itulah yang membedakan bangsa yang serius dengan hukumnya.
Petinggi yang lokasinya kini disorot dikenal luas sebagai orang yang bertahun-tahun memburu koruptor kelas kakap. Hinca tidak menampik itu. Tapi ia menolak menjadikannya alasan untuk memperlunak pemeriksaan.
"Justru orang yang paling lama memegang pedang yang harus paling siap merasakan tajamnya. Kalau tidak, pedang itu kehilangan wibawanya," kata Hinca.
Ia melihat ada bahaya laten ketika seorang penegak hukum diperlakukan istimewa hanya karena jasanya. Kekuasaan yang terlalu lama dipercaya tanpa diawasi, kata Hinca, pada titik tertentu akan menganggap dirinya sendiri sebagai hukum. Dan di situlah republik mulai kehilangan pijakan.
Kalau Bukti Cukup, Tak Perlu Menunggu
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang ikut membahas pembaruan hukum acara pidana, Hinca menyoroti bekal yang kini dimiliki penyidik.
KUHAP baru memperluas jenis alat bukti yang sah, termasuk mengakomodasi bukti elektronik yang selama ini kerap menjadi titik lemah dalam pembuktian perkara korupsi modern.
"Undang-undang sudah memberi penyidik ruang yang lebih luas. Alat buktinya sekarang lebih lengkap, lebih sesuai dengan cara kejahatan hari ini bekerja," kata Hinca.
Karena itu, ia mendorong penyidik tidak ragu mengambil langkah tegas begitu syarat hukum terpenuhi.
"Kalau penyidik sudah pegang dua alat bukti yang cukup, jangan ragu naikkan ke tersangka. Tidak peduli dia siapa, tidak peduli dia pejabat setinggi apa, tidak peduli dia sesama penegak hukum sekalipun," ujar Hinca.
"Saya percaya penyidik kita punya nyali. Mereka sudah tunjukkan itu berkali-kali. Sekarang tinggal kita di DPR dan masyarakat yang menjaga di belakang mereka, supaya mereka tahu tidak sedang berjalan sendirian," ujar Hinca.
Hinca menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa perkara ini adalah ujian bagi seluruh bangunan hukum di Indonesia, bukan untuk satu institusi saja.
"Hukum itu kehilangan seluruh maknanya begitu ia mulai pandang bulu. Satu saja pengecualian, selesai sudah. Rakyat tidak akan percaya lagi," kata Hinca.
Ada satu kemungkinan yang menurut Hinca paling ia khawatirkan dari seluruh perkara ini. Bukan soal besarnya angka, bukan soal siapa yang terseret, melainkan soal apakah kewenangan penyidikan yang begitu besar pernah dipakai untuk hal yang keliru.
"Kejaksaan itu diberi pedang oleh negara untuk menuntut, untuk menyidik. Kalau sampai terbukti pedang itu dipakai bukan untuk menegakkan hukum, tapi untuk kepentingan yang lain, saya akan sangat kecewa," kata Hinca.
Ia menegaskan dirinya belum sampai pada kesimpulan itu, dan tidak ingin mendahului penyidik. Tapi ia mengakui, seandainya dugaan penyalahgunaan wewenang itu benar dan terbukti di pengadilan kelak, luka yang ditinggalkannya jauh lebih dalam daripada sekadar kerugian negara. Sebab yang rusak bukan hanya uang, melainkan kepercayaan pada lembaga yang seharusnya menjadi penjaga hukum itu sendiri.
"Rakyat masih bisa memaafkan pencuri. Yang sulit dimaafkan itu penjaga yang ikut mencuri," tutup Hinca.
[Redaktur: Fernando]