Dalam rangka memulihkan kembali marwah MK RI di mata rakyat dan sebagai lembaga peradilan yang bebas dan mandiri dari intevensi kekuasaan lainya serta sebagai benteng terakhir pengawal Konstitusi maka kami berpandangan bahwa arah putusan MKMK akan dijatukan kepada hakim MK.
Menjatuhkan sanksi berat yakni memberhentikan Ketua MK RI, atau setidak-tidaknya menjatuhkan putusan berupa teguran yaitu Ketua MK RI menjadi Hakim Non Palu.
Baca Juga:
MTV Akhiri Era Televisi Musik: Lima Saluran Akan Ditutup Akhir 2025
*Penulis berprofesi sebagai advokat, juga Wakil Ketua Umum Front Kebangsaan
[Redaktur : Robert Panggabean]