Sidang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dikabulkannya putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, masih bergulir.
Dengan dikabulkannya perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memantik reaksi kemarahan publik. Putusan kontroversi tersebut dinilai sarat dengan konflik kepentingan istana, sehingga seluruh elemen masyarakat yang tercerdai rasa keadilannya mengadukan putusan ini sebagai bentuk pelanggaran etika dan perilaku Hakim MK.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Tiga orang tokoh bangsa yaitu Prof Jimly Asshiddiqie, Bintan R. Saragih, Wahiddudin Adams telah ditunjuk sebagai tiga hakim MKMK yang memeriksa dan mengadili sembilan Hakim Konstitusi atas delapan belas ditambah dua laporan pelanggaran etika hakim.
Dalam hukum acara MKMK, Hakim MKMK akan mengawali persidangan dengan memeriksa ke dua puluh laporan pelapor secara bergantian dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum.
Hakim MKMK selanjutnya akan memeriksa sembilan hakim Mahkamah Konstitusi secara bergantian yang sidangnya dilakukan secara tertutup.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Setelah mendegar keterangan pelapor dan pihak lainya, kemudian dilanjutkan dengan mendengar keterangan sembilan hakim MK serta memeriksa alat bukti maka hakim MKMK sampai kepada pembacaan putusan, yang rencananya dilakukan paling lambat pada tanggal 7 Nopember 2023.
Ada dua bentuk putusan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim di MKMK yakni terbukti atau tidak terbukti.
Jika terbukti maka akan dijatuhkan putusan berupa peringatan, teguran dan pemberhentian, sedangkan jika tidak terbukti, dinyatakan ditolak.