1. Pelanggaran oleh POKJA Pemilihan
Pokja diduga tidak melaksanakan evaluasi administrasi dan teknis secara menyeluruh, khususnya terkait:
Verifikasi alamat dan keberadaan kantor penyedia (tidak ada plang nama, tidak memenuhi kelayakan kantor seperti ruang kerja dan parkir).
Baca Juga:
BLT Rp 30 Triliun Cair, Saifullah Yusuf Ingatkan Uang Bantuan Bukan untuk Judol
Ketiadaan dokumen SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) sebagaimana disyaratkan dalam proyek konstruksi.
Evaluasi personel dan peralatan diduga tidak dilakukan secara faktual, padahal nilai paket pekerjaan berskala menengah-besar.
2. Pelanggaran oleh PPK
PPK diduga telah menandatangani kontrak sebelum dilaksanakannya PCM (Pre-Construction Meeting), padahal sesuai prosedur pengadaan konstruksi:
Baca Juga:
Korban Terjebak di Mobil Terbakar, Uni Eropa Desak Aturan Baru Soal Pintu Elektrik
PCM wajib dilakukan untuk menyepakati jadwal kerja, titik nol, kesiapan teknis dan administratif oleh semua pihak (penyedia, pengawas, PPK).
Dengan tidak dilaksanakannya PCM, proyek ini berpotensi dimulai tanpa kesiapan lapangan dan risiko kegagalan pekerjaan sangat tinggi.
3. Dugaan Pelanggaran Etik dan KKN
Kedua pelanggaran di atas menunjukkan adanya indikasi kesengajaan dan pembiaran, yang dapat dikategorikan sebagai: