1. Pelanggaran oleh POKJA Pemilihan
Pokja diduga tidak melaksanakan evaluasi administrasi dan teknis secara menyeluruh, khususnya terkait:
Verifikasi alamat dan keberadaan kantor penyedia (tidak ada plang nama, tidak memenuhi kelayakan kantor seperti ruang kerja dan parkir).
Baca Juga:
Hina Program MBG dan Flexing, ASN Kementerian PU Dipaksa Pulang dari London
Ketiadaan dokumen SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) sebagaimana disyaratkan dalam proyek konstruksi.
Evaluasi personel dan peralatan diduga tidak dilakukan secara faktual, padahal nilai paket pekerjaan berskala menengah-besar.
2. Pelanggaran oleh PPK
PPK diduga telah menandatangani kontrak sebelum dilaksanakannya PCM (Pre-Construction Meeting), padahal sesuai prosedur pengadaan konstruksi:
Baca Juga:
40 Hari Sebelum Terbakar Lokasi Gudang BBM Ilegal PT ASR Sudah Diinfokan Wartawan ke Polisi, Apakah Ini Pembiaran Dari Polda Jambi ?
PCM wajib dilakukan untuk menyepakati jadwal kerja, titik nol, kesiapan teknis dan administratif oleh semua pihak (penyedia, pengawas, PPK).
Dengan tidak dilaksanakannya PCM, proyek ini berpotensi dimulai tanpa kesiapan lapangan dan risiko kegagalan pekerjaan sangat tinggi.
3. Dugaan Pelanggaran Etik dan KKN
Kedua pelanggaran di atas menunjukkan adanya indikasi kesengajaan dan pembiaran, yang dapat dikategorikan sebagai: