DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menggelar sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Roida Sagala, warga Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu) Kabupaten Dairi, Selasa (15/7/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johannes Edison Haholongan didampingi hakim anggota Rumia R.A.C Lumbanraja dan Satria Saronikhamo Waruwu, di PN Sidikalang.
Baca Juga:
Polisi Dinilai Lamban, Kriminolog UI: Kematian Diplomat ADP Harusnya Mudah Diungkap
Majelis menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Eben Sinaga (27). Sementara istri Eben, Siska Damayanti Pasaribu (20), divonis 4 tahun penjara.
Pantauan WahanaNews.co, sidang digelar dalam ruangan yang sama, waktu berbeda. Usai pembacaan vonis, kepada majelis, Eben mengatakan masih berpikir atas vonis itu. Sementara Siska, mengatakan menerima.
Di luar ruangan, usai pembacaan vonis, keluarga korban tampak meneriaki Siska, yang dinilai dihukum terlalu ringan.
Baca Juga:
Diduga Korban Bullying, Siswa Garut Meninggal Dunia Bukan karena MPLS
"Enak kali kau 4 tahun, sudah membunuh kakak ku. Dimana keadilan ini. Tidak mungkin bisa satu orang membunuh kakak ku," teriak Ria Sagala, kakak korban.
Kepada wartawan, keluarga korban menyebut dugaan kejanggalan dalam proses hukum dalam kasus pencurian berujung pembunuhan itu.
Sebagaimana diberitakan, Roida Boru Sagala (52) ditemukan tewas di rumah orangtuanya di jalan nasional Sidikalang-Tigalingga, Kilometer 11, Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu) Kabupaten Dairi, Jumat (6/12/2024) siang.