DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Richard Eddy M Lingga, pemerhati pembangunan Dairi meminta Bupati Dairi, Sumatera Utara, Vickner Sinaga untuk membatalkan proyek di Satker Dinas Kesehatan (Dinkes) Dairi.
Richard menilai, banyak kejanggalan pada proyek pengembangan Puskesmas berupa pembangunan ruangan baru di Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Tahun Anggaran 2025, senilai Rp 2.548.400.000.
Baca Juga:
Razman Arif Dituntut 2 Tahun, Hotman Paris: Jangan Ada Pengacara Seperti Dia
Berikut pernyataan sikap Richard Eddy M Lingga, sebagaimana keterangan pers diterima WahanaNews.co, Kamis (17/7/2025).
Kepada Yth.
Bupati Kabupaten Dairi
di
Tempat
Dengan hormat,
Baca Juga:
Diduga Rem Blong, Truk BBM Industri Terbalik di Sumbul Dairi, Sopir Tewas
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili kepentingan masyarakat dan pelaku usaha jasa konstruksi di Provinsi Sumatera Utara, dengan ini menyampaikan permohonan tegas kepada Bupati Dairi untuk membatalkan proyek pengembangan Puskesmas berupa pembangunan ruangan baru di Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Tahun Anggaran 2025, senilai Rp 2.548.400.000, yang dikelola oleh Satker Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh, proyek tersebut telah melanggar ketentuan tata laksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 dan aturan turunannya.
Adapun poin-poin pelanggaran sebagai berikut:
1. Pelanggaran oleh POKJA Pemilihan
Pokja diduga tidak melaksanakan evaluasi administrasi dan teknis secara menyeluruh, khususnya terkait:
Verifikasi alamat dan keberadaan kantor penyedia (tidak ada plang nama, tidak memenuhi kelayakan kantor seperti ruang kerja dan parkir).
Ketiadaan dokumen SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) sebagaimana disyaratkan dalam proyek konstruksi.
Evaluasi personel dan peralatan diduga tidak dilakukan secara faktual, padahal nilai paket pekerjaan berskala menengah-besar.
2. Pelanggaran oleh PPK
PPK diduga telah menandatangani kontrak sebelum dilaksanakannya PCM (Pre-Construction Meeting), padahal sesuai prosedur pengadaan konstruksi:
PCM wajib dilakukan untuk menyepakati jadwal kerja, titik nol, kesiapan teknis dan administratif oleh semua pihak (penyedia, pengawas, PPK).
Dengan tidak dilaksanakannya PCM, proyek ini berpotensi dimulai tanpa kesiapan lapangan dan risiko kegagalan pekerjaan sangat tinggi.
3. Dugaan Pelanggaran Etik dan KKN
Kedua pelanggaran di atas menunjukkan adanya indikasi kesengajaan dan pembiaran, yang dapat dikategorikan sebagai:
Bentuk kelalaian serius dalam tata kelola proyek pemerintah.
Dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam penunjukan penyedia.
Pembangkangan terhadap semangat transparansi dan akuntabilitas PBJ, yang justru sedang diperangi keras oleh pemerintah pusat dan KPK.
Sebagai perbandingan, kasus OTT KPK yang baru-baru ini terjadi di Dinas PUPR Sumatera Utara menunjukkan bahwa kelalaian dalam pengadaan dapat berujung pada proses hukum dan kerugian negara.
Maka dengan ini kami menuntut:
1. Bupati Dairi segera membatalkan kontrak proyek tersebut dan memerintahkan evaluasi ulang terhadap proses PBJ.
2. Menonaktifkan sementara PPK dan Pokja terkait sampai dilakukan pemeriksaan internal/inspektorat.
3. Memastikan pengadaan ulang dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan demi menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Dairi. Kami siap mendukung perbaikan sistem PBJ agar berpihak pada kualitas dan keadilan.
[Redaktur: Fernando]