DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, melaporkan pemilik akun tiktok PSM Ewako ke Polres Dairi, Jumat (11/7/2025).
Laporan tersebut sebagaimana nomor LP/B/275/VII/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
Eksekusi Lahan Berakhir Ricuh, 14 Orang Ditetapkan Tersangka di Polman
Sekjen PBB Dairi Lindung Parulian Simarmata didampingi Ketua DPC PBB Dairi ditemui wartawan di Mapolres Dairi mengatakan, pemilik akun itu diadukan terkait dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 A.
"Kita melaporkan pemilik akun TikTok atas nama PSM Ewako ke Polres Dairi, karena pemilik akun tiktok tersebut telah memaki-maki masyarakat Kabupaten Dairi, terkusus kepada bupati, camat dan seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Dairi," katanya.
Disebutkan Lindung, kejadian itu terjadi pada Rabu 9 Juli 2025 sekitar pukul 20:45 Wib, saat dirinya sedang menonton live TikTok tersebut.
Baca Juga:
PPATK: Lebih dari 100 Penerima Bansos Terlibat Pendanaan Terorisme
Lindung berharap agar laporan mereka segera diproses, dan pelaku agar segera ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Kita berharap kepada pihak kepolisian Polres Dairi agar pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku," katanya.
Senada, Ketua PBB Kabupaten Dairi Ertho Tobing menyebut, setelah laporan mereka diterima oleh pihak penyidik, diharap agar pelaku segera ditangkap dan dihukum.