DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Terjadi kesalahan penulisan tanggal dalam dokumen tender Belanja modal bangunan kesehatan pengembangan Puskesmas pembangunan ruangan baru di Desa Pegagan Julu II Kecamatan Sumbul, Tahun Anggaran (TA) 2025.
Namun, hal tersebut tidak bersifat substansial dan sama sekali tidak mempengaruhi dalam proses tender.
Baca Juga:
Tudingan Ijazah Jokowi Palsu Dibantah, Polisi: Itu Framing dan Kebohongan
Hal itu dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setdakab Dairi Imelda Siburian, menanggapi sanggahan peserta lelang, yang menyebut bahwa dokumen lelang di Dinkes Dairi yang cacat hukum.
"Bahwa adanya kesalahan penulisan tanggal pada cover dokumen pemilihan yang terlampir pada SPSE. Namun hal tersebut tidak bersifat substansial dan sama sekali tidak mempengaruhi dalam proses tender," kata Imelda dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp, Senin (14/7/2025).
"Karena pada SPSE penulisan tanggal dokumen pemilihan sudah benar. Penyedia juga sudah menawar berdasarkan tanggal dokumen pemilihan pada SPSE (artinya tanggal sudah sesuai)," lanjut Imelda.
Baca Juga:
Industri Mebel RI Ketar-Ketir: Tarif AS Bisa Picu PHK Massal, Order Turun 30%
Sementara sebagaimana diberitakan sebelumnya, dokumen lelang paket pekerjaan yang bersumber dari Satuan Kerja (Satker) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dinilai cacat hukum.
Karenanya, tender proyek Belanja modal bangunan kesehatan pengembangan Puskesmas pembangunan ruangan baru di Desa Pegagan Julu II Kecamatan Sumbul, Tahun Anggaran (TA) 2025, senilai Rp 2.548.400.000, diminta dibatalkan.
Hal itu dikatakan Tenno Purba, Wakil Direktur I CV. RYMANDHO, kepada wartawan di Sidikalang, Senin (14/7/2025).