Bentuk kelalaian serius dalam tata kelola proyek pemerintah.
Dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam penunjukan penyedia.
Baca Juga:
Darurat Sosial, 80 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Intervensi Ayah
Pembangkangan terhadap semangat transparansi dan akuntabilitas PBJ, yang justru sedang diperangi keras oleh pemerintah pusat dan KPK.
Sebagai perbandingan, kasus OTT KPK yang baru-baru ini terjadi di Dinas PUPR Sumatera Utara menunjukkan bahwa kelalaian dalam pengadaan dapat berujung pada proses hukum dan kerugian negara.
Maka dengan ini kami menuntut:
1. Bupati Dairi segera membatalkan kontrak proyek tersebut dan memerintahkan evaluasi ulang terhadap proses PBJ.
Baca Juga:
Miris, Jutaan Lansia Indonesia Masih Bekerja di Usia Senja demi Bertahan Hidup
2. Menonaktifkan sementara PPK dan Pokja terkait sampai dilakukan pemeriksaan internal/inspektorat.
3. Memastikan pengadaan ulang dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan demi menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Dairi. Kami siap mendukung perbaikan sistem PBJ agar berpihak pada kualitas dan keadilan.