DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Tender proyek Belanja modal bangunan kesehatan pengembangan Puskesmas pembangunan ruangan baru di Desa Pegagan Julu II Kecamatan Sumbul, Tahun Anggaran (TA) 2025, senilai Rp 2.548.400.000, diminta dibatalkan.
Hal itu dikatakan Tenno Purba, Wakil Direktur I CV. RYMANDHO, kepada wartawan di Sidikalang, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga:
Polisi Dinilai Lamban, Kriminolog UI: Kematian Diplomat ADP Harusnya Mudah Diungkap
Disebut, hal itu berdasar pada peraturan umum pelaksanaan pekerjaan, yang dimuat dalam dokumen pemilihan, pasal 2, butir 2.1. huruf a, melanggar Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor: 36 Tahun 2014.
"Untuk pekerjaan mekanik elektrikal, dalam dokumen pemilihan, persyaratan yang harus dipenuhi, harus mengikuti PUIL 1987. Sementara Permen ESDM telah mewajibkan PUIL 2011, bukan PUIL 1987. Ini kan melanggar, maka harus dibatalkan," kata Tenno.
Disebut, dengan Permen ESDM RI Nomor: 36 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011/Amd1:2013 mengenai PUIL 2011 amandemen 1, maka PUIL 2011 merupakan standar wajib.
Baca Juga:
Diduga Korban Bullying, Siswa Garut Meninggal Dunia Bukan karena MPLS
Ditambahkan, hal itu juga dijelaskan dalam sambutan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, dalam penerbitan buku "Penjelasan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011".
Dinyatakan dalam sambutan itu, Kementerian ESDM akan memberlakukan PUIL 2011 sebagai standar wajib, dengan demikian seluruh pemangku kepentingan wajib mengikuti ketentuan dalam PUIL 2011.
PUIL sejak pertama kali diterbitkan tahun 1964, telah mengalami beberapa perubahan yaitu PUIL 1977, PUIL 1987, PUIL 2000 dan terakhir PUIL 2011.