Jetra menambahkan, penggunaan merek dan logo oleh oknum dimaksud merupakan tindak pidana, karena tidak seijin pengurus DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi dibawah kepemimpinan Melanius LM Panjaitan.
"Yang berhak menggunakan merek dan logo F.SPTI-K.SPSI di Dairi adalah dibawah kepemimpinan Melianus LM Panjaitan sebagaimana SK DPD Provsu Nomor: KEP.019/ORG/DPD FSPTI-KSPSI/V/2023 tanggal 2 Mei 2023, ditandatangani Ketua Timbul Limbong dan Sekretaris Rukun Sembiring," kata Jetra.
Baca Juga:
Survei KKI: 60,8% Konsumen Tahu Bahaya BPA, Namun Tetap Gunakan Galon Guna Ulang
Ditambahkan, Ketua Umum DPP F.SPTI-K.SPSI Surya Bakti Batubara selaku pemegang sertifikat merek SPTI yang dikeluarkan Dirjen HAKI Kemenkumham No. IDM000320806, memberi kuasa tertanggal 5 September 2023 kepada Melanius LM Panjaitan dan Pahala Ujung untuk melapor kepada APH atas penggunaan merek SPTI secara tidak sah.
Sementara Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi Melanius LM Panjaitan mengatakan, karena adanya aktifitas ilegal dari oknum yang mengatasnamakan F.SPTI-K.SPSI sejak Mei 2023, pihaknya mengalami kerugian materi sekitar Rp 700 juta.
Melanius pun meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan mereka, sesuai hukum yang berlaku, sehingga kedepan tidak terjadi pelanggaran hukum lainnya.
Baca Juga:
Sangat Berbahaya, ALPERKLINAS Desak PLN dan Pemda Aktif Sosialisasikan Larangan Penggunaan Arus Listrik di Luar Peruntukan
"Kami percayakan proses hukumnya ke Polres Dairi, yang kami yakini akan bertindak profesional. Kami berharap pengaduan kami segera diproses," ujar Melanius.
Ditambahkan, pihaknya telah lama mendengar informasi penggunaan merek dan logo dimaksud secara tidak sah. Namun pihaknya menahan diri, mempercayakannya pada proses hukum.
"Kami tidak ingin terjadi seperti di luar daerah kita. Ada keributan-keributan di lapangan. Kita ingin Dairi ini tetap kondusif. Makanya kita percayakan penanganannya ke Polres Dairi," tambah Melanius.