DAIRI.WAHANANEWS.CO, Asahan - Anggota Komisi III DPR-RI Hinca I.P. Pandjaitan mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Sumatera Utara, Basril G yang telah meresmikan 9 zona rumah Restoratife justice (RJ) dan program Jelajah Adhyaksa serta Jaksa Garda Desa.
“Saya berikan apresiasi program Kajari Asahan, dan Program Jelajah Adhyaksa ini sangat keren,” ucap Hinca saat menghadiri peresmian kegiatan tersebut, di Desa Sie Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Senin (20/1/2025).
Baca Juga:
Aturan Tak Tertulis Soal Pakaian Saat Terbang: Hindari Ini Demi Kenyamanan & Keamanan
Melansir kerangsatu.com, Hinca menjelaskan program RJ tersebut merupakan gerakan internasional yang bertujuan untuk mengembalikan keadilan kepada rakyat kecil.
Persoalan RJ juga menjadi tanggungjawab pihak desa, pasalnya masyarakat yang terkena persoalan hukum tidak mesti dipenjara tapi bisa diselesaikan dengan RJ.
“Mereka tetap diberikan hukuman, tapi bukan hukuman badan melainkan hukuman sosial. Misalnya hukuman membersihkan rumah ibadah dengan menggunakan baju RJ dan wajib lapor kepada kades dan kepolisian, bukan di lepas. Namun hal ini untuk perkara yang kecil ,” ungkap Hinca.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Komitmen Transisi Energi Hijau, Hidrogen Jadi Fokus
Dalam acara tersebut, Hinca juga memberikan saran terkait program Kejari Asahan. Politisi Partai Demokrat ini memberikan saran program jelajah Adhyaksa nantinya untuk mengecek kapasitas pemakaman umum yang sudah over. Kalau bisa di Asahan 1 desa memiliki 1 pemakaman umum.
Selain itu, Hinca juga mengajak para kades dan Bupati Asahan untuk bersama sama mengusir bandar narkoba dari desa. Tentunya hal ini perlu dukungan para perangkat desa sehingga tidak ada bandar narkoba di desa.
“Saya berharap kedepan semua desa memasang tulisan, selamat datang di desa RJ, dan hal ini juga nantinya akan dibuat untuk Sumatera Utara,” kata Hinca.