DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Merasa nama baik dan marwah profesinya dihina dan direndahkan, Baslan Naibaho yang merupakan awak media di salah satu media online, untuk kedua kalinya melaporkan oknum terduga pelaku illegal loging berinisial IG ke Polres Dairi, Jumat (24/1/2025).
Hal ini berawal saat Baslan Naibaho mendapat makian ucapan kotor dan dituduh sebagai wartawan pemeras melalui beberapa komentar yang juga berisi ancaman terhadap Baslan Naibaho yang dilayangkan IG dalam sebuah postingan berita terkait maraknya pelaku Illegal loging oleh Baslan Naibaho di akun facebooknya.
Baca Juga:
Libur Akhir Semester Segera Dimulai, Kadisdik Sumedang Imbau Orang Tua Waspadai Cuaca
Pantauan wartawan, IG merasa tinggi hati setelah laporan Baslan Naibaho selaku awak media di Polres Dairi terhadap pelaku ilegal logging beberapa bulan yang lalu belum ditindak lanjuti oleh Polres Dairi. Dan IG oknum pelaku illegal loging tersebut sampai saat ini sama sekali belum pernah diperiksa dan masih bebas berkeliaran.
Tidak terima dengan makian terhadap dirinya dan merasa profesinya direndahkan ditambah dengan ancaman yang dilayangkan IG di akun Facebook nya, Baslan Naibaho kembali melaporkan ke Polres Dairi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/B/44/I/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 24 Januari 2025 pukul 15.15 Wib bertempat dikantor kepolisian Polres Dairi, Baslan Naibaho melaporkan IG dalam dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:
Backbone Sumatra–Aceh Kembali Aktif, Pemulihan Listrik Aceh Masuk Tahap Pengoperasian Pembangkit
Yang mana dalam Laporannya tersebut dicantumkan bila IG secara langsung telah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal 311 tentang fitnah dan UU ITE pasal 27 ayat 3 akibat komentar yang dilayangkannya dalam postingan akun Facebook Baslan Naibaho.
Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
UU ITE pasal 28 ayat 3 dikenakan pada IG karena melalui komentarnya tersebut dianggap telah melecehkan profesi seorang Wartawan melalui komentarnya di kolom komentar akun Facebook milik Baslan Naibaho. Yang selanjutnya dapat dijatuhi hukuman Pidana 4 tahun penjara atau Denda maksimal 750 jt.